Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Menteri LH-BPLH Hanif Faisol Kejar Pengelola TPA Liar di Klapanunggal, DLH Kabupaten Bogor Bakal Dipanggil

Yosep Awaludin • Minggu, 1 Desember 2024 | 19:59 WIB
Menteri LH - BPLH Hanif Faisol usai memasang segel di TPA liar di Klapanunggal Bogor.
Menteri LH - BPLH Hanif Faisol usai memasang segel di TPA liar di Klapanunggal Bogor.

RADAR BOGOR - Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq kembali menancapkan palang segel terhadap TPA yang tidak berizin.

Ketegasan mantan Dirjen Planologi terhadap TPA yang salah dalam pengelolaan ini dilakukan di Bekasi dan Kabupaten Bogor.

Selain TPA Burangkeng di Kabupaten Bekasi yang mendapat peringatan keras bahkan langsung di segel, Hanif didampingi Dirjen Gakkum juga menutup Tempat TPA liar di Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Minggu (1/12/2024).

Warga telah banyak mengeluh tentang TPA tak berizin, yang langsung disegel dan dipasang plang peringatan bahwa aktivitas tersebut tidak boleh dilakukan.

Penutupan TPA ilegal ini menunjukkan komitmen Menteri Lingkungan Hidup dan BPLH untuk menerapkan Peraturan kepada mereka yang melakukan pelanggaran pencemaran lingkungan.

"Kami menutup kembali TPA liar. Saya, Dirjen, direktur, dan jajaran lainnya akan terus melakukan tindakan serupa. Saya juga berharap Dinas Lingkungan Hidup di tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota turut bekerja untuk menertibkan TPA ilegal atau yang tidak berizin," tutur Hanif.

TPA seluas 6 hektar ini menampung sekitar 41 ribu ton sampah tanpa izin setiap hari, sebagian besar berasal dari tempat komersial seperti pusat perbelanjaan, menurut pengawasan penyidik dan pengawas lingkungan hidup.

"Kami sedang menyelidiki pemilik izin atau wilayah yang harus dipertanggungjawabkan. Selain itu, pelakunya sedang dalam pendalaman dan akan segera dinaikkan ke tahap penyidikan," tegas Hanif.

Dia menjelaskan bahwa mereka telah menetapkan tersangka dalam kasus serupa di Limo dan mereka akan diproses sesuai undang-undang.

Hanif menyatakan bahwa dia berencana untuk membuat tuntutan hukum terhadap Pemerintah Kabupaten Bogor terkait pengelolaan TPA ilegal ini.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengatur tanggung jawab tersebut.

"Ini adalah mandat undang-undang dan kewajiban kami untuk memastikan lingkungan hidup yang layak bagi masyarakat, dan kami akan memberikan sanksi tegas jika diperlukan, termasuk paksaan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor untuk lebih tertib dalam mengelola sampah," katanya.

Ia menekankan bahwa penegakan hukum pengelolaan lingkungan harus dilakukan oleh kementerian, provinsi, dan kabupaten kota.

"Baik pemerintah maupun pelaku usaha harus mematuhi tata lingkungan. Sebagaimana digariskan dalam Pasal 28H UUD 1945, ini adalah tanggung jawab kita terhadap masyarakat," kata dia. (***)

Editor : Yosep Awaludin
#bogor #Hanif Faisol #Menteri LH