RADAR BOGOR - DPR sudah berdiskusi dengan Presiden Prabowo Subianto. Hasilnya, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tetap naik jadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Menurut Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun menjelaskan, kenaikan PPN jadi 12 persen penerapannya selektif.
Lebih lanjut ia mengatakan, PPN 12 persen targetnya barang-barang mewah.
Kendati demikian, ia menjelaskan pemerintah masih akan mengkaji rencana kenaikan PPN jadi 12 persen itu.
Ia menambahkan, kebutuhan seperti jasa pendidikan, bahan pokok, kesehatan, perbankan tak dikenakan PPN 12 persen.
Hal itu diperkuat Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Menurut dia, bahan pokok penting tak terkena PPN 12 persen.
Menurut dia, biaya pendidikan tak kena PPN termasuk kesehatan.
"Transportasi tidak kena PPN," jelas Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/12/2024). (*)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim