Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum 2025 Telah Terbit, UMP dan UMK Resmi Naik 6,5 Persen

Yosep Awaludin • Jumat, 6 Desember 2024 | 09:06 WIB
Ilustrasi Upah Minimum 2025 resmi naik 6,5 persen.
Ilustrasi Upah Minimum 2025 resmi naik 6,5 persen.

RADAR BOGOR—Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 secara resmi menetapkan kenaikan upah minimum 2025.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa, aturan soal kenaikan upah minimum ini disusun sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dan mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU/21/2023.

"Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan upah minimum 2025 resmi diterbitkan dan diundangkan pada Rabu, 4 Desember 2024," kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

Dalam regulasi tersebut, UMP dan UMK 2025 dipastikan naik sebesar 6,5 persen di seluruh wilayah Indonesia.

Kenaikan ini telah melalui kajian mendalam dan konsultasi publik dengan berbagai pihak, termasuk pengusaha, serikat pekerja, dan dewan pengupahan.

Pada akhir November 2024, Presiden Prabowo mengumumkan kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen.

Keputusan ini didasarkan pada berbagai pertimbangan, termasuk kebutuhan hidup layak, serta berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan.

Prabowo menjelaskan bahwa upah minimum dimaksudkan untuk mempertahankan persaingan dan meningkatkan daya beli pekerja.

Awalnya, Menaker Yassierli mengusulkan kenaikan sebesar 6 persen, namun setelah diskusi dengan serikat buruh, disepakati kenaikan 6,5 persen.

Presiden juga menyatakan bahwa dewan pengupahan provinsi, kota, dan kabupaten akan memiliki otoritas untuk menetapkan upah minimum sektoral.

"Peraturan Menteri Ketenagakerjaan akan menetapkan detail lebih lanjut tentang upah minimum," katanya. (***)

Penulis : Aulia Puspita Dewi/Magang UNB

Editor : Yosep Awaludin
#umk #permenaker #upah minimum