RADAR BOGOR - Pemerintah akan menaikkan gaji guru PNS dan honorer pada tahun 2025. Meskipun demikian, kenaikan gaji untuk honorer dan guru PNS masih harus memenuhi berberapa persyaratan.
Perkiraan kenaikan gaji PNS, termasuk guru PNS dan honorer, terlihat dari rencana belanja pegawai Kementerian/Lembaga (K/L) dan non-K/L pada tahun 2025 akan mencapai Rp513,22 triliun, meningkat dari Rp460,86 triliun pada 2024.
Meskipun demikian, pemerintah baru saja mengumumkan bahwa guru PNS dan guru honorer akan menerima tunjangan sertifikasi dengan syarat tertentu.
Hanya guru PNS dan honorer yang jelas telah tersertifikasi atau lulus PPG dapat menerima tunjangan sertifikasi ini.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan/PCO Istana, Hasan Nasbi, memberikan informasi tentang kenaikan gaji PNS, khususnya guru.
Dia memberikan penjelasan tentang tindakan Presiden Prabowo untuk menaikkan gaji guru dan mengklarifikasi kesalahpahaman yang beredar di media sosial.
Presiden Prabowo mengumumkan kenaikan tunjangan guru yang lulus PPG non-ASN sebesar Rp 2 juta. Namun, kemudian diketahui bahwa kenaikan tersebut hanya sebesar Rp 500.000.
Hasan menyatakan bahwa guru honorer dengan sertifikasi PPG akan menerima kenaikan sebesar Rp500.000 pada tahun-tahun mendatang.
Karena kenaikan ini baru berlaku mulai tahun depan, guru yang baru disertifikasi pada tahun 2025 akan menerima kenaikan sebesar Rp 2 juta.
Pada tahun depan, Hasan menyatakan bahwa sekitar 600.000 guru, baik ASN maupun non-ASN, akan disertifikasi.
Karena kenaikan tunjangan yang diberikan kepada guru honorer yang telah tersertifikasi sebelumnya, mereka akan menerima tambahan tunjangan sebesar Rp2 juta.
Oleh karena itu, tanpa perlu melalui kenaikan bertahap, guru yang baru disertifikasi pada tahun 2025 akan langsung mendapatkan tunjangan sebesar Rp2 juta. (***)
Editor : Yosep Awaludin