RADAR BOGOR - Dalam beberapa waktu terakhir, banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) yang bertanya-tanya mengenai perubahan mekanisme penyaluran bansos.
Beberapa KPM yang sebelumnya mendapatkan bansos lewat PT Pos, kini menerima kabar bahwa penyaluran akan dilakukan melalui PT Pos lagi.
Untuk memastikan informasi bansos tersebut, kita telah melakukan pengecekan langsung melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).
Hasilnya menunjukkan bahwa ada perubahan status penyaluran bansos bagi beberapa KPM.
Awalnya, banyak KPM yang tercatat akan menerima bansos melalui bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara), namun kini statusnya kembali menjadi penyaluran melalui PT Pos.
Perubahan mekanisme penyaluran bansos ini kemungkinan disebabkan oleh beberapa faktor, seperti:
- Evaluasi penyaluran: Pemerintah mungkin melakukan evaluasi terhadap efektivitas penyaluran bansos melalui bank Himbara.
- Ketersediaan infrastruktur: Ketersediaan infrastruktur perbankan di daerah-daerah tertentu mungkin menjadi pertimbangan dalam penentuan mekanisme penyaluran.
- Efisiensi: Penyaluran melalui PT Pos dianggap lebih efisien untuk wilayah-wilayah tertentu.
Periksa status di SIKS, KPM dapat meminta bantuan pendamping PKH untuk mengecek status penyaluran bansosnya di SIKS.
Pastikan semua dokumen persyaratan pencairan bansos sudah lengkap.
KPM akan menerima undangan penyaluran bansos dari PT Pos.
Jumlah bantuan sosial PKH yang diterima setiap KPM bervariasi, disesuaikan dengan komponen yang diperoleh.
- Ibu hamil: Rp750 ribu per 3 bulan.
- Anak usia dini (0-6 tahun): Rp750 ribu per 3 bulan.
- Anak sekolah SD: Rp225 ribu per 3 bulan.
- Anak sekolah SMP: Rp375 ribu per 3 bulan.
- Anak sekolah SMA: Rp500 ribu per 3 bulan.
- Lansia dan disabilitas berat: Rp600 ribu per 3 bulan.
Perubahan mekanisme penyaluran bansos PKH merupakan hal yang wajar dalam upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi program.
KPM diharapkan dapat memahami dan mengikuti prosedur penyaluran bansos yang berlaku.***
Editor : Halimatu Sadiah