RADAR BOGOR - Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) yang sebelumnya menerima bantuan sosial melalui PT Pos dan memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), ada kabar menggembirakan.
Berdasarkan laporan dari beberapa KPM, bantuan sosial PKH yang sebelumnya dijanjikan disalurkan melalui PT Pos, ternyata dapat dicairkan melalui kartu KKS.
Hal ini terjadi karena adanya perubahan mekanisme penyaluran bantuan sosial.
Beberapa faktor yang mungkin menjadi penyebab perubahan ini adalah pemerintah mungkin melakukan evaluasi terhadap efektivitas penyaluran bansos melalui PT Pos.
Ketersediaan infrastruktur perbankan di beberapa daerah mungkin menjadi faktor yang dipertimbangkan dalam menentukan mekanisme penyaluran.
Distribusi menggunakan kartu KKS dianggap lebih efektif di beberapa daerah.
Gunakan ATM atau aplikasi mobile banking untuk memeriksa saldo kartu KKS kamu, dan pastikan kamu mengingat PIN kartu tersebut.
Jika lupa, segera lakukan pemblokiran dan penggantian PIN di bank terdekat.
Jika mengalami kendala, jangan ragu untuk menghubungi pendamping PKH di wilayah masing-masing.
Besaran bantuan sosial PKH yang diterima oleh setiap KPM berbeda-beda, bergantung pada komponen yang diberikan.
Secara umum, nominal bantuan sosial PKH untuk setiap komponen adalah sebagai berikut:
- Ibu hamil: Rp750.000 per 3 bulan.
- Anak usia dini (0-6 tahun): Rp750.000 per 3 bulan.
- Anak sekolah SD: Rp225.000 per 3 bulan.
- Anak sekolah SMP: Rp375.000 per 3 bulan.
- Anak sekolah SMA: Rp500.000 per 3 bulan.
- Lansia dan disabilitas berat: Rp600.000 per 3 bulan.
Bagi KPM yang belum menerima kartu KKS atau masih menunggu penyaluran bansos melalui PT Pos, diharapkan bersabar.
Proses penyaluran bansos melalui PT Pos masih terus berlangsung dan kemungkinan besar akan selesai pada akhir tahun 2024.
Perubahan mekanisme penyaluran bansos PKH merupakan hal yang wajar dalam upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi program.
KPM diharapkan dapat memanfaatkan perubahan ini dengan baik dan segera mencairkan bantuan sosial yang telah menjadi hak mereka.***
Editor : Halimatu Sadiah