RADAR BOGOR - Tampilan Ssurat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKPP) yang biasanya melekat dengan STNK pada 2025 berubah seiring dengan penambahan kolom Opsen PKB dan Opsen BBNKB.
Mulai 5 Januari 2025 terdapat penambahan dua pajak untuk kendaraan bermotor yakni Opsen PKB dan Opsen BBNKB.
Sehingga tampilan dokumen SKKP yang melekat di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) juga akan berubah.
Jika sebelumnya terdapat 5 jenis yang harus dibayar yakni BBNKB, PKB, SWDKLLJ, Biaya Administrasi STNK, dan Biaya Administrasi TNKB, maka tahun depan ada tambahan yakni Opsen BBNKB dan Opsen PKB.
Berdasarkan ilustrasi gambar di Modul PDRD: Opsen Pajak Daerah di laman
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), berikut penambahan pada jumlah yang harus dibayar.
- BBNKB
- Opsen BBNKB
- PKB
- Opsen PKB
- SWDKLLJ
- Biaya Administrasi STNK
- Biaya Administrasi TNKB.
Kebijakan Opsen Pajak
Dilansir dari Modul PDRD: Opsen Pajak Daerah laman DJPK Kemenkeu, aturan tentang terkait Opsen PKB dan Opsen BBNKB didasari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang telah diundangkan pada 5 Januari 2022.
Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Tarif maksimal dari pajak induknya diturunkan lebih dulu untuk mengakomodir tarif opsen.
Terdapat dua opsen yakni Opsen PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen BBNKB atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Opsen PKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Opsen BBNKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim