RADAR BOGOR - Bulan Desember tahun ini, para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) sudah mulai mendapatkan bantuan.
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Dan Jaminan Sosial Nomor 8 /3/Bs.00.01/ 1/2024 tentang petunjuk teknis pelaksanaan PKH bahwa sasaran penerimaan PKH adalah keluarga atau individu dalam kategori miskin dan rentan yang terdaftar dalam data kesejahteraan sosial terpadu.
Target partisipasi PKH harus mencakup elemen pendidikan, kesehatan, dan atau kesejahteraan sosial, dengan rincian sebagai berikut:
1. Komponen Kesehatan
a. Ibu Hamil
b. Anak Usia Dini
2. Komponen Pendidikan
a. siswa Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah dan satuan pendidikan keagamaan atau sederajat;
b. siswa sekolah menengah pertama/ madrasah tsanawiyah dan satuan pendidikan keagamaan atau sederajat;
c. siswa sekolah menengah atas/madrasah aliyah dan satuan pendidikan keagamaan atau sederajat; dan
d. siswa usia 6 (enam) sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 (dua belas) tahun.
3. Komponen Kesejahteraan Sosial
a. Lanjut usia
b. Penyandang disabilitas. (*)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim