Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

PPN 12 Persen Berlaku Mulai 1 Januari 2025, Berikut Jenis Barang Mewah dan Jasa yang Kena Kenaikan Pajak

Yosep Awaludin • Selasa, 17 Desember 2024 | 08:57 WIB
Ilustrasi kenaikan PPN jadi 12 persen untuk barang mewah yang mulai berlaku 1 Januari 2025.
Ilustrasi kenaikan PPN jadi 12 persen untuk barang mewah yang mulai berlaku 1 Januari 2025.

RADAR BOGOR—Pemerintah telah resmi mengumumkan kenaikan PPN menjadi 12%. Kenaikan ini berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang.

Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani Indrawati, kenaikan PPN sebesar 12% ini berlaku untuk barang premium atau mewah.

"Untuk barang yang memang dikategorikan sebagai mewah atau premium, dan dikonsumsi terutama oleh kelompok yang paling mampu, akan dikenakan PPN 12 persen," kata Sri Mulyani.

Meskipun demikian, azas gotong royong termasuk penyesuaian tarif PPN untuk barang dan jasa mewah yang dapat diakses oleh masyarakat mampu.

Kelompok makanan berharga premium, layanan rumah sakit kelas VIP, dan pendidikan berstandar internasional yang mahal adalah beberapa dari barang mewah dan jasa yang kena PPN 12 persen tersebut.

"Kita juga akan menyisir kelompok harga untuk barang dan jasa kategori premium, sesuai dengan masukan dari berbagai pihak, termasuk DPR, untuk azas gotong royong di mana PPN 12 persen dikenakan untuk barang mewah," katanya.

Daftar berikut termasuk barang dan jasa mewah yang dikenakan PPN 12%:

1. Beras premium
2. Buah-buahan premium
3. Daging premium (wagyu dan kobe)
4. Ikan mahal (salmon dan tuna premium)
5. Udang dan crustacea premium (king crab)
6. Jasa pendidikan premium
7. Jasa kesehatan medis premium
8. Listrik pelanggan rumah tangga 3500-6600 VA

(***)

Editor : Yosep Awaludin
#barang mewah #ppn #12 persen