RADAR BOGOR - Pemerintah telah resmi menetapkan hari libur nasional 2025 dan cuti bersama.
Hari Libur Nasional ini sudah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Terdiri dari Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).
SKB tersebut menjadi pedoman bagi instansi pemerintah maupun swasta dalam mengatur hari libur dan cuti bersama di tahun 2025.
Baca Juga: Luis Situhiang Camping Ground: Surga Camping di Pamijahan Bogor, Rekomendasi Liburan Akhir Tahun
Tujuan Penetapan SKB 3 Menteri
Dikutip dari Youtube Catatan ASN, Keputusan ini diambil untuk mendukung efisiensi dan efektivitas hari kerja serta mempermudah instansi pemerintah dan swasta dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
Selain itu, SKB ini juga memberikan ruang bagi para pekerja untuk menikmati waktu bersama keluarga, tanpa mengabaikan tanggung jawab di tempat kerja.
Baca Juga: Sisi Lain di Balik Keindahan Kebun Raya Bogor: Kuburan Belanda hingga Danau Gunting
Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2025
Berikut adalah daftar hari libur nasional tahun 2025 yang telah ditetapkan:
1 Januari (Rabu): Tahun Baru 2025 Masehi
27 Januari (Senin): Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW
29 Januari (Rabu): Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
29 Maret (Sabtu): Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947
31 Maret – 1 April (Senin & Selasa): Idul Fitri 1446 H
18 April (Jumat): Wafat Yesus Kristus
Baca Juga: Mie Ayam Apollo, Menikmati CIta Rasa Kuliner Legendaris di Bogor dengan Harga Mulai Rp20 Ribuan
20 April (Minggu): Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
1 Mei (Kamis): Hari Buruh Internasional
12 Mei (Senin): Hari Raya Waisak 2569 BE
29 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus
1 Juni (Minggu): Hari Lahir Pancasila
6 Juni (Jumat): Idul Adha 1446 H
27 Juni (Jumat): Tahun Baru Islam 1447 H
17 Agustus (Minggu): Hari Kemerdekaan RI
5 September (Jumat): Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember (Kamis): Hari Raya Natal
Daftar Cuti Bersama Tahun 2025
Adapun cuti bersama tahun 2025 adalah sebagai berikut:
28 Januari (Selasa): Tahun Baru Imlek
28 Maret (Jumat): Hari Suci Nyepi
2, 3, 4, & 7 April (Rabu–Jumat & Senin): Idul Fitri
13 Mei (Selasa): Hari Raya Waisak
30 Mei (Jumat): Kenaikan Yesus Kristus
9 Juni (Senin): Idul Adha
26 Desember (Jumat): Natal
Ketentuan Pelaksanaan
Untuk instansi yang memberikan layanan publik seperti rumah sakit, pemadam kebakaran, dan transportasi, pengaturan jadwal kerja selama hari libur dan cuti bersama harus tetap mengutamakan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, instansi swasta diberikan kewenangan untuk menyesuaikan kebijakan cuti bersama sesuai dengan peraturan masing-masing.
Manfaat Bagi ASN dan Masyarakat Umum
Penetapan ini memberi peluang bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pekerja di sektor swasta untuk menikmati libur tanpa mengurangi produktivitas kerja.
Dengan jadwal yang sudah terencana, masyarakat bisa memanfaatkan momen libur untuk beristirahat, berkumpul bersama keluarga, atau melakukan aktivitas lain yang bermanfaat.
Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat membantu Anda dalam merencanakan waktu liburan di tahun 2025.
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim