RADAR BOGOR - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengeluarkan aturan terbaru terkait honorer TMS atau tidak memenuhi syarat tetapi masih memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 634 Tahun 2024.
Lantas, siapa saja yang memenuhi kriteria dan bagaimana prosedurnya? Simak artikel sebagaimana dikutip dari Youtube Catatan ASN.
Baca Juga: Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 Berdasarkan SKB 3 Menteri, Buruan Cek di Sini
Seleksi ASN Tahun 2024
Seleksi ASN Tahun Anggaran 2024 meliputi dua jenis seleksi, yaitu:
-
Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
-
Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Untuk seleksi PPPK, prosesnya akan dilakukan dalam dua tahap, yaitu:
-
Tahap Pertama: Seleksi bagi pelamar prioritas seperti guru honorer, tenaga honorer kategori 2 (THK-2), dan tenaga non-ASN yang terdaftar di database BKN.
-
Tahap Kedua: Seleksi khusus bagi tenaga honorer atau non-ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah minimal dua tahun berturut-turut.
Kriteria Honorer TMS yang Bisa Mendaftar PPPK
Menurut Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 634 Tahun 2024, honorer dengan status TMS dapat melamar PPPK jika memenuhi kriteria berikut:
-
Terdaftar di Database BKN
Honorer atau tenaga non-ASN harus sudah terdata dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN). -
Berstatus TMS pada Seleksi Sebelumnya
Honorer yang berstatus TMS pada seleksi administrasi CPNS atau P3K tahun sebelumnya, atau yang belum pernah melamar sama sekali, tetap diperbolehkan mengikuti seleksi P3K tahun 2024. -
Melamar di Instansi Pemerintah Tempat Bekerja
Pelamar hanya dapat melamar di instansi pemerintah tempat mereka bekerja. Instansi yang dimaksud mencakup instansi pemerintah pusat atau daerah, bukan unit kerja spesifik. -
Melamar pada Jabatan yang Sudah Ditentukan
Jabatan yang tersedia untuk pelamar honorer meliputi:- Pengelola Umum Operasional
- Operator Layanan Operasional
- Pengelola Layanan Operasional
- Penata Layanan Operasional
-
Berperingkat Terbaik
Pelamar yang dinyatakan lulus adalah mereka yang memiliki peringkat terbaik berdasarkan hasil seleksi, terutama jika jumlah peserta seleksi melebihi formasi yang tersedia.
Proses Pendaftaran dan Seleksi
Bagi tenaga honorer yang memenuhi kriteria di atas, proses seleksi akan mengikuti ketentuan berikut:
-
Melamar pada formasi yang sesuai dengan jabatan yang ditentukan oleh instansi.
-
Mengikuti seluruh tahapan seleksi yang meliputi administrasi, tes kompetensi, dan wawancara.
Unduh Aturan Lengkap
Untuk informasi lebih lanjut, Sobat bisa membaca Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 634 Tahun 2024 secara lengkap melalui situs Catatan ASN.
Baca Juga: Menjelajah Gunung Pakuan dan Situ Rawa Kembar: Surga Tersembunyi di Bogor Timur, HTM Hanya Rp25 Ribu
Dengan aturan terbaru ini, tenaga honorer yang sebelumnya dinyatakan TMS masih memiliki peluang untuk menjadi PPPK.
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim