Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Honorer TMS Bisa Daftar Seleksi PPPK 2024, Simak Syarat dan Ketentuannya

Fadil Ma'ruf • Selasa, 17 Desember 2024 | 13:21 WIB
Informasi seputar honorer TMS yang bisa mendaftar PPPK.
Informasi seputar honorer TMS yang bisa mendaftar PPPK.

RADAR BOGOR - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengeluarkan aturan terbaru terkait honorer TMS atau tidak memenuhi syarat tetapi masih memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 634 Tahun 2024.

Lantas, siapa saja yang memenuhi kriteria dan bagaimana prosedurnya? Simak artikel sebagaimana dikutip dari Youtube Catatan ASN.

Baca Juga: Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 Berdasarkan SKB 3 Menteri, Buruan Cek di Sini

Seleksi ASN Tahun 2024

Seleksi ASN Tahun Anggaran 2024 meliputi dua jenis seleksi, yaitu:

  1. Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)

  2. Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Untuk seleksi PPPK, prosesnya akan dilakukan dalam dua tahap, yaitu:

Kriteria Honorer TMS yang Bisa Mendaftar PPPK

Menurut Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 634 Tahun 2024, honorer dengan status TMS dapat melamar PPPK jika memenuhi kriteria berikut:

Baca Juga: Kisah Toko Roti Legendaris Tan Ek Tjoan: Warisan Kuliner dari Kota Bogor yang Ada Sejak Zaman Belanda

  1. Terdaftar di Database BKN
    Honorer atau tenaga non-ASN harus sudah terdata dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).

  2. Berstatus TMS pada Seleksi Sebelumnya
    Honorer yang berstatus TMS pada seleksi administrasi CPNS atau P3K tahun sebelumnya, atau yang belum pernah melamar sama sekali, tetap diperbolehkan mengikuti seleksi P3K tahun 2024.

  3. Melamar di Instansi Pemerintah Tempat Bekerja
    Pelamar hanya dapat melamar di instansi pemerintah tempat mereka bekerja. Instansi yang dimaksud mencakup instansi pemerintah pusat atau daerah, bukan unit kerja spesifik.

  4. Melamar pada Jabatan yang Sudah Ditentukan
    Jabatan yang tersedia untuk pelamar honorer meliputi:

    - Pengelola Umum Operasional

    - Operator Layanan Operasional

    - Pengelola Layanan Operasional

    - Penata Layanan Operasional

  5. Berperingkat Terbaik
    Pelamar yang dinyatakan lulus adalah mereka yang memiliki peringkat terbaik berdasarkan hasil seleksi, terutama jika jumlah peserta seleksi melebihi formasi yang tersedia.

Proses Pendaftaran dan Seleksi

Bagi tenaga honorer yang memenuhi kriteria di atas, proses seleksi akan mengikuti ketentuan berikut:

Unduh Aturan Lengkap

Untuk informasi lebih lanjut, Sobat bisa membaca Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 634 Tahun 2024 secara lengkap melalui situs Catatan ASN.

Baca Juga: Menjelajah Gunung Pakuan dan Situ Rawa Kembar: Surga Tersembunyi di Bogor Timur, HTM Hanya Rp25 Ribu

Dengan aturan terbaru ini, tenaga honorer yang sebelumnya dinyatakan TMS masih memiliki peluang untuk menjadi PPPK. 

Editor : Lucky Lukman Nul Hakim
#honorer #syarat #seleksi PPPK 2024 #tms