Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Curhat Dwi Ayu Darmawati, Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Ungkap Pengakuan Mencengangkan di Komisi III DPR RI

Lucky Lukman Nul Hakim • Selasa, 17 Desember 2024 | 21:03 WIB
Dwi Ayu Darmawati saat menceritakan peristiwa yang dialaminya dalam rapat di Komisi III DPR RI, Selasa (17/12/2024).
Dwi Ayu Darmawati saat menceritakan peristiwa yang dialaminya dalam rapat di Komisi III DPR RI, Selasa (17/12/2024).

RADAR BOGOR - Kasus penganiayaan yang diduga dilakukan anak bos toko roti yang viral di media sosial turut menyita perhatian Komisi III DPR RI.

George Sugama Halim (35) anak bos toko roti bernama Lindayes Cake and Bakery di kawasan Cakung, Jakarta Timur sebelumnya viral karena diduga menganiaya pegawai wanita bernama Dwi Ayu Darmawati.

Polisi telah menangkap pelaku di sebuah hotel di Sukabumi dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut.

Setelah kasus tersebut ramai di jagat maya, korban penganiayaan Dwi Ayu Darmawati dihadirkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI, Selasa (17/12/2024). 

Di hadapan Ketua Komisi III Habiburokhman, wanita yang disapa Ayu itu menceritakan apa yang dialaminya dan mengungkapkan pengakuan mencengangkan.

Wanita yang mengenakan kemeja putih itu mengungkapkan peristiwa yang dialaminya terjadi tanggal 17 Oktober 2024 pukul 21.00 WIB.

Awalnya, kata Ayu pelaku memesan makanan secara online. Setelah makanan itu datang, pelaku meminta Ayu mengantarkan makanan itu ke kamar pribadinya.

"Dia nyuruh saya nganterin makanannya ke kamar pribadinya di situ saya nolak karena bukan tugas saya," ujar Dwi Ayu Darmawati dilansir dari YouTube TVR Parlemen.

Sebelum kejadian tersebut Ayu, beberapa waktu lalu pelaku juga pernah menyebutnya miskin hingga mengaku kalau dirinya tidak bisa masuk penjara karena kebal hukum.

"Saya mau resign tapi ditahan sama adeknya si pelaku. Akhirnya saya dan karyawan yang lain minta bikin perjanjian kalau saya gak mau nganterin makanan lagi," jelasnya.

Ayu mengungkapkan saat kejadian, pelaku marah karena ia menolak mengantar makanan hingga terjadi penganiayaan yang mengakibatkan dirinya mengalami luka.

Setelah itu Ayu pun ke klinik untuk mendapat pengobatan dan melapor ke polisi. Awalnya ia mendatangi Polsek Rawamangun.

Akan tetapi, karena lokasinya kejadian berada di Cakung ia pun dirujuk ke Polsek Cakung sesuai dengan tempat kejadian perkara atau TKP.

Kemudian di Polsek Cakung, Ayu menyebut diarahkan ke Polres Metro Jakarta Timur. Laporan Ayu lalu diterima di Polres Jakarta Timur.

"Setelah lapor paginya visum," kata Ayu.

Ketika itu ia sempat didampingi pengacara, tetapi rupanya pengacara tersebut berasal dari bosnya yakni pemilik toko roti tempatnya bekerja.  

"Saya sempat dikirim pengacara dari pihak pelaku. Awalnya gak tahu kalau itu dari pihak pelaku," ujarnya.

Akhirnya ibunda Ayu memilih mengganti pengacara. Namun, pengacara kedua ini, orang tua Ayu harus menjual motor dan dimintai uang oleh pengacara tersebut.

"Mama saya sampai jual motor karena pengacara itu minta uang," ujar Ayu. 

Tak hanya itu, saat ditanya perkembangan kasus yang dilaporkannya, sang pengacara selalu menyampaikan sedang diproses. Bahkan sang pengacara diakui Ayu kini menghilang tanpa kabar dan sulit dihubungi. 

"Setelah jual motor itu, pengacara itu gak ada kabar lagi," ungkap wanita berambut panjang tersebut.

Akhirnya Ayu mendapat bantuan pengacara dari pihak Jhon LBF. Tak hanya itu ia juga mendapat bantuan pekerjaan serta kuliah di salah satu universitas di Jakarta.

Komisi III DPR RI Kawal Kasus Penganiayaan  

Sementara itu menanggapi kasus tersebut Komisi III DPR RI bakal mengawalnya.

Ketua Komisi III Habiburokhman menuturkan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk memperjuangkan keadilan bagi Dwi Ayu Darmawati. Ia juga menjamin korban akan mendapatkan keadilan.

"Kami akan kawal terus bahkan tim sekretariat (Komisi III) nanti akan hadir dalam persidangan memantau persidangan ini. Kami akan koordinasi juga dengan Kejaksaan Jakarta Timur untuk memastikan pelaku dituntut berat," ujar Habiburokhman dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta sebagaimana dilansir dari laman DPR RI.

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menekankan agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Pada kesempata yang sama, Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menegaskan komitmen Komisi III DPR RI dalam memperjuangkan keadilan bagi masyarakat.

“Ibu Ayu adalah salah satu contoh hari ini sebelum-sebelumnya juga rekan-rekan mengikutinya," ujar Hinca.

Editor : Lucky Lukman Nul Hakim
#Dwi Ayu Darmawati #Anak Bos Toko Roti #George Sugama Halim #penganiayaan #viral #Komisi III DPR RI