RADAR BOGOR—Selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, pengelola Jalan Tol Trans Jawa akan memberikan potongan tarif tol sebesar 10 persen bagi kendaraan yang melakukan perjalanan dari Jakarta ke Semarang dan sebaliknya.
Diskon tarif Tol Trans Jawa akan berlaku untuk arus mudik dari Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek ke GT Kalikangkung Jalan Tol Batang-Semarang dan arus balik dari GT Kalikangkung Jalan Tol Batang-Semarang ke GT Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Potongan tarif tol sebesar 10 persn untuk Jalan Tol Trans Jawa hanya berlaku untuk pengguna jalan yang melakukan perjalanan menerus.
"Berlaku untuk kendaraan yang melakukan tap in dari GT Cikampek Utama dan melakukan tap out dari GT Kalikangkung serta sebaliknya," kata Dalam Lisye Octaviana, Direktur Komunikasi dan Grup Pembangunan Komunitas Jasa Marga.
Selain itu, dia memastikan bahwa diskon tarif 10 persen tidak berlaku dalam kasus di mana saldo kartu uang elektronik untuk transaksi tidak mencukupi atau jika asal dan golongan kendaraan tidak dapat dibaca.
Diskon tarif tol sebesar 10 persen ini akan berlaku selama tiga hari, pada 19 Desember 2024, saat mudik Nataru pada 28 Desember 2024, saat arus balik Natal; dan pada 3 Januari 2025, saat arus balik Tahun Baru.
"Untuk waktu pemberlakuan potongan tarif, yaitu mulai pukul 05.00 WIB (Hari H) hingga pukul 05.00 WIB (H+1), atau berlaku 24 jam pada tanggal yang telah ditentukan tersebut. Potongan tarif akan diberlakukan untuk semua golongan kendaraan," tuturnya.
Berikut tarif Tol Trans Jawa dari Jakarta menuju Semarang dengan diskon 10 persen :
- Kendaraan Golongan I: Semula Rp 413.000 menjadi Rp 371.700, potongan tarif sebesar Rp41.300
- Kendaraan Golongan II dan III: Semula Rp 639.000 menjadi Rp 575.100, potongan tarif sebesar Rp 63.900
- Kendaraan Golongan IV dan V: Semula Rp 840.500 menjadi Rp 756.450, potongan tarif sebesar Rp 84.050
Berikut tarif Tol Trans Jawa dari Semarang menuju Jakarta dengan diskon 10 persen :
- Kendaraan Golongan I: Semula Rp 434.500 menjadi Rp 391.050, potongan tarif sebesar Rp 43.450
- Kendaraan Golongan II dan III: Semula Rp 671.000 menjadi Rp 603.900, potongan tarif sebesar Rp 67.100
- Kendaraan Golongan IV dan V: Semula Rp 883.500 menjadi Rp 795.150, potongan tarif sebesar Rp 88.350
(***)
Editor : Yosep Awaludin