RADAR BOGOR – Sindikat pencetak dan pengedar uang palsu (upal) di Makassar bekerja secara terorganisasi.
Mereka mempelajari secara detail mengenai pembuatan upal.
Aksi mereka bahkan diawali 14 tahun lalu. Tepatnya pada 2 Juni 2010.
Kiprah sindikat upal itu dibeber langsung oleh Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel) Irjen Pol Yudhiawan Wibisono di Mapolres Gowa, Kamis (19/12).
Kapolda menerangkan, hingga kemarin tersangka yang telah ditangkap sebanyak 17 orang.
Tiga orang lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO). Ke-17 orang itu adalah AI, MN, KA, IR, NS, JBP, AA, SAR, SU, AK, IL, SM, MS, SR, SW, MM, dan RM.
’’Ke-17 tersangka ini punya peran berbeda-beda. Tetapi, peran sentralnya ada di AI, kemudian juga Saudara S dan Saudara ASS,’’ terangnya.
Polisi berhasil mengamankan 98 item barang bukti.
Dia menjelaskan, kasus itu terungkap berkat laporan masyarakat di wilayah Kecamatan Palangga, Kabupaten Gowa.
Masyarakat melapor kepada polsek bahwa ada uang kertas palsu yang beredar.
Laporan itu direspons Satreskrim Polres Gowa dengan melakukan penyelidikan.
Lokasi yang disasar adalah sebuah rumah di Jalan Pelita Lambengi, Kelurahan Bontoala, Kecamatan Pallangga.
Pada saat itulah diketahui bahwa upal tersebut diperjualbelikan.
’’Perbandingannya satu banding dua. Jadi, satu lembar uang asli dibelikan dua lembar uang palsu. Transaksi ini melalui beberapa tersangka yang lain,’’ bebernya.
Yudhiawan menyebutkan, para tersangka akan dijerat pasal sesuai dengan peran masing-masing.
Yakni, Pasal 36 Ayat 1, Ayat 2, Ayat 3, serta Pasal 37 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman pidananya 10 tahun hingga seumur hidup.
’’Kami sampaikan kepada masyarakat sekitar Gowa, tidak usah khawatir, uang palsu yang sudah beredar sudah kami tarik, jadi tidak usah panik,’’ ujarnya.
Berdasar hasil interogasi para tersangka, diperoleh informasi bahwa pembuatan dan peredaran upal itu dimulai 14 tahun lalu.
’’Timeline pembuatan dan peredaran uang palsu ini dilakukan sejak 2 Juni 2010,’’ kata Kapolda Yudhiawan.
Waktu itu, pencetakan upal belum menggunakan mesin yang sekarang.
Lokasi pencetakan berada di rumah tersangka S, Jalan Sunu 3, Makassar.
Awalnya aksi sindikat tersebut berjalan lancar. Proses cetak dan edar upal itu berlanjut hingga 2012.
Bahkan, seorang pelaku berencana maju pilwali Makassar dengan modal upal tersebut.
Namun, pencalonannya gagal karena tidak mendapat rekomendasi partai politik.
Setelah itu, pencetakan upal disebut berhenti. Namun, beberapa tersangka ternyata tidak diam.
Mereka mencari mesin yang lebih canggih.
Pada Juni–Juli 2022, beberapa pelaku kembali bertemu.
Mereka sepakat untuk melanjutkan proses produksi upal yang pernah sukses 14 tahun lalu.
Kali ini, mereka sepakat membeli mesin buatan Tiongkok. Mesin itu dibeli dari sebuah toko di Surabaya.
’’Pada Oktober 2022 mereka sudah membeli alat cetak dan memesan kertasnya,’’ urai Yudhiawan.
Proses produksi upal dengan mesin baru akhirnya dimulai pada Mei 2024.
Upal itu lantas ditawarkan secara tertutup di beberapa grup WA kalangan sendiri.
Agar proses pencetakan berjalan aman, para pelaku sepakat memindah mesin cetak upal.
Mesin yang semula berada di rumah tersangka S di Jalan Sunu akhirnya diboyong ke gedung perpustakaan Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM) di Jalan Yasin Limpo.
Polisi menyebut rumah di Jalan Sunu itu sebagai TKP (tempat kejadian perkara) 1, sedangkan TKP 2 adalah perpustakaan UINAM.
’’Kertas, tinta, dan bahan baku uang palsu itu diimpor dari China (Tiongkok, Red),’’ jelas Yudhiawan.
Jual Beli Upal
Mesin pencetak upal itu bekerja sesuai harapan para tersangka. Ratusan lembar uang pecahan Rp 100 ribu berhasil dicetak.
Lalu, pada pekan kedua November 2024, upal itu mulai diperjualbelikan. Satu lembar uang asli ditukar dengan dua lembar upal pecahan yang sama.
Penjualan pertama senilai Rp 150 juta, dilanjut Rp 10 juta, dan yang terakhir Rp 200 juta.
’’Pelaku sempat menghentikan aktivitas karena mereka tahu bahwa polisi melakukan penyelidikan pada akhir November 2024,’’ terang Yudhiawan.
Dia menambahkan, upal itu sebenarnya akan digunakan seorang tersangka untuk maju pilkada lagi.
Skenarionya, upal tersebut akan dibagi-bagikan kepada warga untuk menggalang dukungan.
Namun, rencana itu batal. Sebab, dia lagi-lagi gagal mendapat tiket maju pilkada dari parpol.
Kapolres Gowa AKBP Reonald T. Simanjuntak mengungkapkan, 2 dari 17 tersangka adalah karyawan bank BUMN.
’’Inisialnya IR, 37, dan AK, 50. Mereka berperan dalam jual beli uang palsu. Dia menggunakan, menjual, dan membeli,’’ ujarnya.
Namun, Kapolres menegaskan bahwa ulah dua orang tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan bank BUMN.
’’Transaksi ini di luar tempat mereka bekerja. Hanya statusnya mereka bekerja di situ,’’ katanya. Ke mana saja upal itu sudah beredar? ’’Beredar hanya di tempat para tersangka ditangkap, yakni Provinsi Sulbar, Kabupaten Wajo, Gowa, dan Makassar,’’ ujarnya. (sae/c7/oni)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim