RADAR BOGOR - Pada kesempatan kali ini, akan membahas mengenai update terbaru terkait Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2025.
Ada kabar baik bagi sebagian penerima PKH, yaitu adanya tambahan kategori penerima dengan besaran bantuan yang sangat signifikan.
Berdasarkan informasi terbaru dari Kementerian Sosial, penerima PKH dengan kategori korban pelanggaran HAM berat berpotensi mendapatkan tambahan bantuan sebesar Rp10,8 juta per tahun.
Namun, tidak semua orang yang mengaku sebagai korban pelanggaran HAM berat bisa langsung mendapatkan bantuan ini.
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:
- Bukti pendukung: Penerima bantuan harus memiliki bukti yang kuat dari lembaga terkait seperti Komnas HAM yang menyatakan bahwa mereka memang benar-benar korban pelanggaran HAM berat.
- Verifikasi data: Data penerima bantuan akan diverifikasi secara ketat oleh pemerintah untuk memastikan bahwa bantuan tepat sasaran.
Selain kategori korban pelanggaran HAM berat, berikut adalah besaran bantuan PKH untuk kategori lainnya di tahun 2025:
- Ibu hamil: Maksimal Rp3 juta per tahun
- Anak balita: Maksimal Rp3 juta per tahun
- Anak sekolah SD: Maksimal Rp900 ribu per tahun
- Anak sekolah SMP: Maksimal Rp1,5 juta per tahun
- Anak sekolah SMA/SMK: Maksimal Rp2 juta per tahun
- Lansia: Maksimal Rp2,4 juta per tahun
- Disabilitas berat: Maksimal Rp2,4 juta per tahun
Untuk menjadi penerima PKH, Kamu harus memenuhi beberapa syarat, antara lain termasuk dalam kategori penerima manfaat yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Tanyakan langsung kepada petugas desa/kelurahan, cek di website resmi Kementerian Sosial atau situs cek bansos, atau unduh aplikasi cek bansos resmi.***
Editor : Halimatu Sadiah