Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Harvey terbukti terkait tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
"Menyatakan terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto membacakan amar putusan dilansir Jawa Pos.
Tak hanya hukuman badan 6 tahun dan 6 bulan penjara, ia juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak dibayarkan, hukuman suami Sandra Dewi itu ditambah dengan kurungan 6 bulan.
Pria berusia 39 tahun itu juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar dan harus dibayarkan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Di sisi lain Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Harvey Moeis.
Disebutkan dalam sidang yang memberatkan yakni perbuatan Harvey dilakukan saat negara tengah giat-giatnya memberantas korupsi.
Sedangkan hal meringankan, terdakwa Harvey dianggap sopan di persidangan, memiliki tanggungan keluarga serta belum pernah dihukum.