Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Majelis Hakim Vonis Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah

Lucky Lukman Nul Hakim • Senin, 23 Desember 2024 | 16:29 WIB
Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/12/2024).
Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/12/2024).
RADAR BOGOR - Setelah melewati serangkaian persidangan, majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta menyatakan vonis untuk suami aktris Sandra Dewi yakni Harvey Moeis dengan hukuman 6,5 tahun penjara.
Harvey Moeis merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Ia merupakan perwakilan dari PT Refined Bangka Tin (RBT).
Sebelumnya pada sidang pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 12 tahun penjara terhadap Harvey.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Harvey terbukti terkait tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

"Menyatakan terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto membacakan amar putusan dilansir Jawa Pos.

Tak hanya hukuman badan 6 tahun dan 6 bulan penjara, ia juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak dibayarkan, hukuman suami Sandra Dewi itu ditambah dengan kurungan 6 bulan.

Pria berusia 39 tahun itu juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar dan harus dibayarkan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Di sisi lain Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Harvey Moeis.

Disebutkan dalam sidang yang memberatkan yakni perbuatan Harvey dilakukan saat negara tengah giat-giatnya memberantas korupsi.

Sedangkan hal meringankan, terdakwa Harvey dianggap sopan di persidangan, memiliki tanggungan keluarga serta belum pernah dihukum.

Editor : Lucky Lukman Nul Hakim
#Korupsi timah #sandra dewi #harvey moeis #vonis