RADAR BOGOR - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di surat pemberitahuan dimulainya penyidikan KPK, Hasto Kristiyanto disebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang sama dengan buron Harun Masiku.
Selasa (24/12/2024), beredar sprindik atau surat perintah penyidikan penetapan tersangka Hasto Kristiyanto dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dilakukan pasca ekspose perkara pada 20 Desember 2024.
Hasto Kristiyanto dijadikan tersangka bersama mantan Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku yang telah menjadi tersangka sejak tahun 2020.
KPK menduga Hasto Kristiyanto bersama Harun Masiku beri suap kepada Wahyu Setiawan yang ketika itu menjabat Komisioner KPU RI.
Tahun 2024, KPK kembali berupaya mencari Harun Masiku. KPK juga pernah memeriksa Hasto sebagai saksi terkait Harun Masiku pada Juni lalu.
Surat penetapan tersangka Hasto Kristiyanto ditandatangani Direktur penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.
"Akan disampaikan," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat ditanya mengenai penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
Sementara itu, Juru Bicara PDI Perjuangan Chico Hakim menegaskan, ada upaya mengganggu PDI Perjuangan hingga politisasi hukum.
"Kuat sekali politisasi hukum, buktinya yang tersangka di kasus CSR BI saja sebanyak 2 orang bisa diralat. Jika dugaan untuk menersangkakan Sekjen sudah sejak lama. Sangat jelas ada upaya untuk mengganggu PDI Perjuangan bertujuan menenggelamkan maupun mengambil alih," jelas Chico Hakim, Selasa (24/12/2024).
Lebih lanjut Chico Hakim mengatakan, ancaman sprindik yang disebutnya ditujukan kepada beberapa ketua umum partai lain.
Tapi, Chico Hakim menuturkan hanya PDI Perjuangan yang tidak menyerah saat muncul ancaman tersebut.
Chico Hakim menegaskan, ancaman penjara malah menjadi energi bagi PDI Perjuangan.
"Hingga kini belum ada infomasi akurat yang kami terima terkait apakah sudah dijadikan tersangkanya pak Sekjen," pungkasnya. (*)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim