RADAR BOGOR - Nama Harun Masiku kembali mencuat seiring kabar penetapan tersangka oleh KPK terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Di tengah kabar yang beredar berikut duduk perkara kasus yang menjerat Harun Masiku hingga ia buron sampai saat ini.
Sosok Harun Masiku kembali disorot, terlebih pada Selasa (17/12/2024) lalu KPK mengumumkan penerbitan 5 daftar pencarian orang (DPO) yang terlibat dalam kasus korupsi.
Dari 5 DPO salah satunya adalah Harun Masiku yang terkait kasus suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024.
Duduk Perkara Harun Masiku
Harun Masiku merupakan calon anggota legislatif (caleg) PDIP dan menjadi tersangka kasus dugaan suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan soal pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.
Dalam kasus tersebut, Wahyu Setiawan divonis 6 tahun penjara di tingkat pertama dan ia mengajukan banding.
Namun saat banding Mahkamah Agung (MA) memperberat hukumannya menjadi 7 tahun dan denda Rp200 juta.
Selain Wahyu Setiawan, KPK menetapkan tersangka lain yakni mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina sebagai pihak penerima suap.
Agustiani Tio Fridelina divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.
Agustiani dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku.
Dalam vonis majelis hakim, mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Agustiani terbukti menerima uang sebesar 19.000 Dolar Singapura dan 38.350 dollar Singapura atau setara dengan Rp600 juta.
Suap diberikan agar Wahyu Setiawan dapat mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu anggota DPR RI Dapil Sumatera Selatan I yakni Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Ada pula tersangka lain sebagai pihak pemberi suap yakni Harun Masiku dan Saeful Bahri.
Saeful Bahri tenaga staf sekretariat di unit DPP PDIP telah divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana penjara terdakwa 1 tahun 8 bulan pidana dan pidana denda 150 juta," demikian vonis majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (28/5/2020).
Saeful Bahri dinyatakan memberi suap secara bertahap bersama-sama Harun Masiku kepada Wahyu agar KPU menetapkannya sebagai anggota DPR RI mencapai Rp600 juta.
Perolehan Suara Caleg DPR RI Harun Masiku di Pemilu 2019
Harun Masiku mencalonkan diri sebagai anggota legislatif PDIP dari Daerah Pemilihan (dapil) I Sumatera Selatan.
Terdapat 8 caleg PDIP di Dapil Sumsel I terdiri dari Nazarudin Kiemas, Armadi Djufri, Riezky Aprilia, Diah Okta Sari, Doddy Julianto Siahaan, Harun Masiku, Sri Suharti dan Irwan Tongari.
Dalam Pemilu 2019 Harun mendapat 5.878 suara di dapilnya. Ia kalah dari Nazarudin Kiemas, adik almarhum suami Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Taufiq Kiemas yang memperolah 145.752 suara.
Posisi kedua adalah Riezky Aprilia yang memiliki 44.402 suara sedangkan posisi Harun Masiku berada di posisi keenam.
Caleg PDIP lainnya di Dapil Sumsel I Darmadi Djufri meraih 26.103 suara, Diah Okta Sari 13.310 suara, Doddy Julianto Siahaan 19.776 suara, Sri Suharti 5.699 suara, dan Irwan Tongari 4.240 suara.
Namun pada 27 Maret 2019, Nazarudin Kiemas meninggal dunia sebelum ditetapkan sebagai anggota legislatif terpilih. Namun, Harun yang berada di urutan keenam diajukan PDIP untuk menggantikan Nazaruddin.
Kursi Nazarudin Kiemas seharusnya diganti caleg yang meraih suara terbanyak kedua dan itu adalah Riezky Aprilia.
Alhasil terungkap Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan senilai 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura atau setara dengan Rp600 juta agar duduk menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024.
Setelah menjadi tersangka, Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri, ditahan dan telah divonis serta menjalani hukuman penjara.
Sedangkan Harun Masiku sampai saat ini melarikan diri dan belum diketahui keberadaannya hingga KPK menerbitkan status DPO.
Kini kabar terbaru, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kabarnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap bersama Harun Masiku.
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim