RADAR BOGOR - KPK memberi keterangan terkait kabar penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Ketua KPK Setyo Budiyanto melakukan konferensi pers menjelaskan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto telah resmi menjadi tersangka.
Hasto Kristiyanto (HK) diduga terkait dua tindak pidana. Yakni terkait dugaan penerimaan suap terhadap Wahyu Setiawan Komisioner KPU RI 2017-2022 atas pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI terhadap Harun Masiku.
Dalam kasus itu, KPK juga menetapkan Donny Tri Istiqomah (DTI) yang disebut sebagai orang kepercayaan Hasto.
Tak hanya itu Hasto juga diduga terkait dengan tindak pidana penghalangan penyidikan KPK.
"Saat penyidikan berkas perkara Harun Masiku dan upaya pencarian DPO Harun Masiku sedang berlangsung, penyidik menemukan bukti keterlibatan saudara Hasto Kristiyanto (HK) selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara Donny Tri Istiqomah (DTI) selaku orang kepercayaan saudara HK," ujar Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dikutip dari Jawa Pos Selasa (24/12/2024).
Hasto diduga bersama-sama Harun Masiku memberi suap kepada Wahyu Setiawan sebagai komisioner KPU. Sebagian suap yang diberikan Harun kepada Wahyu Setiawan diduga bersumber dari Hasto.
Baca Juga: KPK Jadikan Hasto Kristiyanto Menjadi Tersangka, PDI Perjuangan Tegaskan Ini
Kasus lainnya, HK terkait dengan perintangan penyidikan. Dalam kasus itu KPK mendapati bukti Hasto memerintahkan anak buahnya menghubungi Harun Masiku untuk merendam HP dalam air serta melarikan diri.
HK juga diduga memerintahkan stafnya untuk menenggelamkan HP-nya sehingga tidak ditemukan KPK serta saksi dan mengarahkan agar tidak memberi keterangan sebenarnya.
Baca Juga: Profil dan Perjalanan Karier Politik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang Kini Jadi Tersangka KPK
Setyo memastikan tim penyidik akan terus bekerja dan mengembangkan perkara suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto Kristiyanto.
"Komisi Pemberantasan Korupsi akan terus mendalami perkara ini," sambung Setyo.