RADAR BOGOR – Hasil seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024 tahap 1 diumumkan mulai Selasa (24/12).
Bagi yang tidak lolos seleksi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB), Rini Widyantini mengimbau agar tak perlu risau.
Rini mengatakan, mereka yang tak lolos di seleksi tahap 1 bisa kembali mengikuti seleksi PPPK tahap 2.
Hal itu merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menyelesaikan tenaga honorer/non-aparatur sipil negara (ASN) yang masih tersisa.
Syaratnya, mereka sudah terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Setidaknya ada 1,7 juta non-ASN tersisa yang sudah terdata di BKN.
Sebagai informasi, kebijakan penghapusan honorer ini merupakan amanat dari UU 20/2023 tentang ASN.
Sebab, tahun depan sudah tidak diperbolehkan lagi ada tenaga non-ASN di instansi pemerintah.
"Kita akan buka (tahap, Red) 2. Sepanjang terdata di BKN, tentunya bisa mengikuti (seleksi, Red) tahap 2," ujarnya.
Seleksi tahap 2 juga dibuka untuk mereka yang gagal sejak seleksi administrasi atau dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Pada tahap 1, diketahui banyak honorer yang protes karena TMS tanpa keterangan pasti.
"Karena komitmennya memang betul-betul ingin menyelesaikan 1,7 juta tersebut," katanya.
Kendati demikian, lanjut dia, formasi yang diusulkan ke panselnas dari instansi terkait tak sesuai jumlah tersebut.
Formasi yang diajukan hanya 1,17 juta. Artinya, masih ada 530 ribu tenaga non-ASN yang tersisa.
"Nah, kepada para non-ASN yang terdata tapi tidak ada formasinya, nanti kita masukkan ke dalam mekanisme paro waktu," paparnya.
Kebijakan itu juga berlaku untuk pendidik atau guru.
Rini mengatakan, jika memang tidak ada formasi tapi yang bersangkutan masuk data ASN, dia akan dimasukkan ke skema paro waktu.
Hal itu pun sudah diantisipasi dengan mengeluarkan surat edaran agar instansi pemerintah tetap menyediakan anggaran bagi tenaga non-ASN di lingkupnya, yang sekarang sedang tes dan terdata BKN.
Disinggung soal seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun depan, Rini tidak banyak menanggapi.
Memang, kata dia, saat ini ada penambahan jumlah kementerian dari semula 34 menjadi 48 kementerian.
Namun, tidak serta-merta pegawai PNS akan ditambah.
Menurut dia, setiap kementerian memiliki fungsi-fungsi pemerintahan dengan pengampu masing-masing.
Baca Juga: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Resmi Tersangka dalam Kasus Harun Masiku, Ini Penjelasan Ketua KPK
Dengan demikian, ketika ada kementerian baru, pegawainya akan mengikuti.
Karena itu, sejauh ini, formasi untuk seleksi CPNS tahun depan masih akan menggunakan yang lama dengan penyesuaian.
"Nanti kita lihat dulu. Kan mereka harus melakukan pemetaan jabatan lagi," jelasnya.
Setelahnya, baru dilakukan perhitungan. Jika instansi ternyata merasa cukup, pendaftaran tak perlu lagi dibuka. (mia/c19/oni)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim