RADAR BOGOR - Seorang pria dicabut status sebagai ayah kandung alias 'dipecat' karena perlakuan buruk terhadap sang anak.
Kasus tersebut tercantum di Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung dengan Nomor 5139/Pdt.G/2024/PA.Badg dengan klasifikasi perkara pencabutan kekuasaan orang tua. Tergugat yakni seorang ayah bernama Rahmat Hidayat.
Berdasarkan detail perkara di Pengadilan Agama Kota Bandung, kasus itu didaftarkan pada 28 Oktober 2024. Setelah melalui serangkaian persidangan kasus diputus pada Jumat (20/12/2024) lalu.
Dalam putusan majelis hakim menyatakan tergugat Rahmat Hidayat dicabut kekuasaannya sebagai orang tua terhadap anak berinisial BAR.
Selain itu menyatakan ibu kandung BAR yakni SUR sebagai pemegang kekuasaan orang tua dan perwalian atas putrinya.
"Menetapkan tergugat masih berkewajiban untuk menafkahi atau memberi biaya pemeliharaan," tulis putusan Pengadilan Agama Bandung dalam laman resminya.
Selain itu membebankan kepada penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp965 ribu.
Kisah Pria Dicabut Statusnya sebagai Ayah
Rahmat Hidayat (40) resmi 'dipecat' sebagai ayah dari putri kandungnya berinisial BAR. Ia kini kehilangan kuasanya sebagai orang tua kepada BAR yang belum dewasa.
Seperti dalam hal mendidik dan memelihara, kuasa atas harta benda anak tersebut juga mewakili anaknya terkait urusan hukum.
Meski statusnya sebagai ayah dicabut, hal itu tidak memutuskan hubungan darah antara Rahmat dan sang putri. Termasuk tidak menghilangkan kuasa Rahmat menjadi wali nikah anaknya.
Gugatan dilayangkan oleh Jaksa Negara dari Kejari Kota Bandung lantaran Rahmat Hidayat telah berkelakuan buruk.
Ia melakukan ancaman dan merudapaksa putrinya yang saat itu berusia 14 tahun.
Kejari Kota Bandung lalu menggugat Rahmat ke Pengadilan Agama Bandung karena perbuatannya tersebut.
Perbuatan buruk itu dilakukan tergugat terhadap putrinya karena sudah berpisah dengan sang istri. Hak asuh anak ketika itu dipegang Rahmat. Namun, ia melakukan aksinya terhadap putri kandungnya sendiri.
Ia juga telah dijebloskan ke penjara dan mendekam di Lapas Kelas II Kota Bandung, Jawa Barat. Pria itu pun divonis bersalah pada 2022 lalu dan dihukum 14 tahun penjara.
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim