RADAR BOGOR – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan remisi kepada 15.976 narapidana di momen Natal tahun ini.
Remisi khusus (RK) itu diberikan kepada narapidana beragama Kristen dan Katolik.
Dari jumlah narapidana yang hampir 16 ribu tersebut, sebanyak 15.691 orang mendapatkan RK I atau pengurangan masa pidana.
Sementara itu, 116 narapidana mendapatkan RK II atau bisa langsung keluar dari jeruji besi alias bebas.
Selain narapidana, sebanyak 169 anak binaan memperoleh pengurangan masa pidana (PMP) khusus Natal.
Dengan perincian, 166 orang mendapatkan PMP I (pengurangan sebagian) dan 3 anak binaan memperoleh PMP II (langsung bebas).
Kado Natal bagi narapidana itu diberikan di berbagai lapas di Indonesia.
Tertinggi yang mendapat remisi ada di Sumatera Utara dengan 3.196 warga binaan.
Disusul NTT 1.894 narapidana dan Papua 1.447 narapidana.
’’Besaran pengurangan masa pidana bervariasi. Mulai 15 hari hingga dua bulan,’’ terang Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, Rabu (25/12).
Berkat remisi tersebut, negara mampu menghemat anggaran hingga Rp 8,1 miliar.
Anggaran yang sedianya digunakan untuk konsumsi warga binaan.
Selain itu, remisi pada momen Natal merupakan bagian dari bentuk penghargaan bagi narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, menaati aturan, serta aktif mengikuti program pembinaan.
’’Sebab, sistem pemasyarakatan melihat pemidanaan bukan sebagai balas dendam semata, melainkan harus mengedepankan aspek pembinaan sehingga mampu mengantarkan warga binaan untuk bertobat dan sadar atas kesalahan yang dilakukan,” tuturnya. (elo/c7/dio)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim