Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Wacana Koruptor Bisa Dimaafkan Lewat Uang Damai, Mahfud MD Mengaku Heran, Undang-Undang Korupsi Tidak Membenarkan Itu

Yosep Awaludin • Jumat, 27 Desember 2024 | 09:48 WIB
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

RADAR BOGOR—Mahfud MD, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), mengaku heran dengan wacana pemerintah yang akan memberikan pengampunan kepada mereka yang melakukan korupsi.

Menteri Hukum (Menkum) Andi Agtas menyatakan bahwa, dengan persetujuan Jaksa Agung RI, orang yang melakukan korupsi dapat dimaafkan jika mereka menyerahkan denda damai. Mahfud MD mempertanyakan maksud pernyataan tersebut.

"Gagasan Pak Prabowo tentang kemungkinan memberi maaf kepada koruptor awal secara rahasia dan mengembalikan negara secara rahasia adalah sesuatu yang tidak diketahui oleh publik. Itulah yang salah. Undang-undang korupsi tidak membenarkan itu," kata Mahfud MD.

Menurut Mahfud MD, denda damai hanya dapat diterapkan untuk tindak pidana ekonomi. Ia menekankan bahwa Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak mengatur denda damai.

Dijelaskan Mahfud MD, denda damai hanya berlaku untuk tindak pidana ekonomi dan sesuai dengan Undang-Undang Bea Cukai, Perpajakan, dan Kepabeanan.

"Dalam kasus di mana seseorang melanggar pajak atau bea cukai, proses perundingan dimulai. Hanya membayar Rp95 miliar, padahal Anda seharusnya membayar Rp100 miliar. Dikalikan, jumlah Rp 5 miliar ini sekarang berapa? Itu dikenal sebagai denda damai. Dan itu jelas, ada mekanismenya, yaitu dibuat oleh lembaga yang relevan, dalam hal ini Kementerian Keuangan, lalu meminta izin dari Kejaksaan Agung. Prosedurnya jelas, angkanya jelas, tidak ada yang tersembunyi," tambahnya.

Mahfud MD juga mengingatkan pemerintah untuk mematuhi aturan. "Oleh karena itu, menyongsong tahun baru ini, mari ke depannya jangan suka mencari pasal untuk pembenaran," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Andi Agtas sebelumnya menyatakan bahwa pelaku tindak pidana, termasuk koruptor, dapat diberikan pengampunan melalui denda damai.

Menurutnya, Undang-Undang tentang Kejaksaan yang baru memungkinkan hal ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

"Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan (memberi pengampunan kepada koruptor) karena Undang-undang Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai untuk kasus seperti itu," katanya.

Supratman mengatakan denda damai dapat digunakan untuk menangani tindak pidana yang mengakibatkan kerugian negara.

Ia menjelaskan bahwa ini memungkinkan penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung. (***)

Editor : Yosep Awaludin
#uang damai #koruptor #mahfud md