RADAR BOGOR—Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sukses mengadakan program PPG (Pendidikan Profesi Guru) untuk Guru Tertentu (Dalam Jabatan) pada 2024.
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) menjalankan program PPG ini dalam tiga tahap pelatihan.
Di tahap pertama, sebanyak 90.487 peserta mengikuti program PPG. Tahap kedua menghasilkan 211.068 peserta, dan tahap ketiga 305.046 peserta.
Dari 606.601 peserta Program PPG bagi guru tertentu pada tahun 2024, sebanyak 598.558 guru dinyatakan lulus dan menerima sertifikat pendidik.
Nunuk Suryani, Direktur Jenderal GTK, mengumumkan angka ini. Dia menyatakan bahwa, dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, jumlah peserta Program PPG bagi Guru Tertentu akan meningkat pada tahun 2024.
"Sebagai bagian dari transformasi PPG for Specific Teachers dan upaya percepatan sertifikasi guru, kami menyelenggarakan PPG for Specific Teachers pada tahun 2024 dengan sasaran yang lebih besar dan dapat mendukung penuntasan guru yang belum memiliki sertifikat pendidik," kata Nunuk.
Selain mendapatkan sertifikat pendidik, guru yang telah lulus Program PPG ini juga berhak atas tunjangan sertifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada tahun berikutnya.
Seperti yang diketahui, pemerintah baru saja meningkatkan tunjangan guru bersertifikat menjadi Rp2 juta mulai tahun 2025 mendatang.
Selain itu, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru, pihaknya terus berusaha untuk mempercepat sertifikasi guru yang belum memiliki sertifikat.
Nunuk menyatakan bahwa mereka saat ini berusaha untuk menyelesaikan sertifikasi bagi 1,3 juta guru di bawah naungan Kemendikdasmen. Diharapkan semua guru di Indonesia telah memiliki sertifikasi pendidik (serdik) paling lambat di tahun 2026.
Sebagai informasi, program PPG terdiri dari dua fokus: persiapan calon guru (Prajabatan) dan sertifikasi pendidik untuk guru tertentu (Dalam Jabatan).
Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, para guru diharapkan memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sebelum memulai program ini.
PPG untuk Guru Tertentu dilaksanakan melalui pembelajaran mandiri dan penugasan terstruktur secara daring.
Tidak ada biaya untuk peserta atau gratis dalam hal ini. Karena itu, dana APBN sepenuhnya dialokasikan untuk program ini. (***)
Editor : Yosep Awaludin