Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Mahasiswa yang Tidak Terdaftar di DTKS Masih Bisa Mendaftar KIP Kuliah, Cek Tahapannya Berikut

Yosep Awaludin • Senin, 24 Juni 2024 | 08:28 WIB
Ilustrasi KIP Kuliah
Ilustrasi KIP Kuliah

RADAR BOGOR - Pendaftar Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah diprioritaskan bagi mahasiswa yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Namun, yang tidak terdaftar masih tetap dapat mendaftar KIP Kuliah.

Siswa SMA, SMK, MA, dan Paket C yang ingin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi dapat mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah dari 12 Februari hingga 31 Oktober 2024.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, pemilik KIP Pendidikan Menengah saat bersekolah di SMA/SMK/MA atau peserta Paket C akan diprioritaskan untuk mendapatkan KIP Kuliah.

Pendaftar yang menerima bantuan sosial dari Program Keluarga Harapan (PKH), memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), terdaftar dalam data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (PPKE) dari Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), atau berada di panti asuhan adalah yang paling penting.

Selanjutnya, pendaftar harus memiliki pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali tidak lebih dari Rp4.000.000 per bulan atau Rp750.000 per anggota keluarga.

Pendapatan ini harus dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah di tingkat desa atau kelurahan tertentu.

Muni Ika, Penanggungjawab Program KIP Kuliah Puslapdik, menyatakan dalam Webinar Sosialisasi Pendaftaran KIP Kuliah 2024 bahwa jika tidak memiliki KIP saat di SMA, tidak terdaftar di DTKS atau PPKE, bukan peserta PKH dan bukan pemilik KKS, masih berpeluang mendapatkan KIP Kuliah dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan kelurahan atau kantor desa.

Karena jumlah pendaftar jauh lebih besar dari kuota yang disediakan pemerintah, peluang untuk mendapatkan KIP Kuliah sangat kompetitif.

Contohnya, lebih dari 1 juta orang mendaftar sebagai pendaftar KIP Kuliah pada tahun 2023, tetapi hanya 161 ribu orang yang menerimanya.

Jumlah kuota berdasarkan anggaran yang tersedia untuk penerima KIP Kuliah akan meningkat menjadi 200 ribu orang pada tahun 2024 ini.

Pendaftar harus memahami dan memahami langkah-langkah pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2024 agar mereka dapat memperolehnya.

KIP Kuliah dapat didaftarkan secara mandiri dan secara online melalui situs web KIP Kuliah. Harap diingat bahwa KIP Kuliah hanya dapat diberikan kepada mahasiswa yang telah diterima di perguruan tinggi yang juga memiliki akreditasi Prodi.

Ini adalah langkah-langkahnya:

Untuk mendaftar KIP Kuliah, para mahasiswa perlu membuat akun di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.

Isilah dengan benar Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), serta gunakan alamat email valid dan aktif.

Karena sistem KIP Kuliah telah terintegrasi dengan Dapodik KemendikbudRistek, Anda harus memastikan bahwa NIK, NISN, dan NPSN yang didaftarkan di Dapodik benar.

Sistem KIP Kuliah akan mengirimkan akun KIP Kuliah ke alamat email yang didaftarkan jika NIK, NISN, dan NPSN valid.

Pendaftar yang belum memiliki akun KIP Kuliah atau baru lulus tahun 2024 diprioritaskan untuk mengikuti tahap ini.

Siswa lulusan tahun 2023 dan 2022 yang sudah memiliki akun KIP Kuliah dan belum lolos seleksi perguruan tinggi dapat menggunakan akun mereka tahun lalu untuk masuk, tetapi SIM KIP Kuliah akan meminta mereka untuk memperbarui akun mereka terlebih dahulu.

Pendaftar dapat segera login dengan akun KIP Kuliah yang dikirim via email dan menyelesaikan dokumen dan persyaratan lain yang diminta sistem.

Setelah menyelesaikan semua dokumen, silahkan pilih jalur seleksi yang akan diikuti: SNBP, UTBK-SNBT, mandiri, atau PTS. Harap perhatikan jadwal buka dan tutup seleksi di KIP Kuliah.

Pada tahap ini, orang yang terdaftar di DTKS atau PPKE (desil 1-3) hanya perlu mengisi biodata, data keluarga, prestasi, dan rencana kuliah.

Untuk mereka yang tidak terdata, mereka harus mengisi tiga formulir tambahan: ekonomi, properti, dan aset.

Setelah formulir dinyatakan lengkap dan valid, pendaftar resmi akan didaftarkan sebagai calon penerima KIP Kuliah.

Ingat bahwa pendaftar belum dinyatakan sebagai penerima KIP Kuliah pada tahap ini. Sebaliknya, mereka hanya didaftarkan sebagai pendaftar KIP Kuliah melalui jalur seleksi yang mereka pilih.

Pendaftar KIP Kuliah tinggal menunggu hasil seleksi masuk perguruan tinggi setelah melewati tahap kedua.

Setelah pendaftar lulus seleksi masuk perguruan tinggi, perguruan tinggi memverifikasi dan validasi data yang dimasukkan.

Ini dilakukan untuk menentukan apakah pendaftar layak atau tidak untuk mendapatkan KIP Kuliah.

Pendaftar dapat mencoba lagi melalui jalur seleksi berikutnya—termasuk pilihan perguruan tinggi swasta—jika mereka tidak berhasil.

Setelah lulus seleksi dan dinyatakan layak menerima KIP Kuliah, perguruan tinggi akan mengusulkan pendaftar sebagai calon penerima KIP Kuliah kepada Puslapdik. Puslapdik kemudian menetapkan pendaftar sebagai penerima KIP Kuliah. (***)

Editor : Yosep Awaludin
#KIP kuliah #pendidikan #mahasiswa