Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Persiapan CPNS 2026: Benarkah Batas Usia Maksimal Masih 35 Tahun? Simak Rincian dan 10 Syarat Wajibnya

Robecca Sesaria • Jumat, 16 Januari 2026 | 08:38 WIB
MenPAN RB Rini Widyantini saat menghadiri penutupan kegiatan Orwastu bagi 53 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2024
MenPAN RB Rini Widyantini saat menghadiri penutupan kegiatan Orwastu bagi 53 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2024

RADAR BOGOR - Menjelang pembukaan seleksi CPNS 2026, topik mengenai batasan usia menjadi perbincangan hangat bagi para calon pelamar.

Untuk meluruskan isu yang beredar, pemerintah telah mengeluarkan regulasi resmi sebagai panduan bagi seluruh kementerian dan instansi di Indonesia.

Memahami aturan ini sangat penting, sebab kekeliruan kecil dalam syarat usia bisa menyebabkan Anda langsung gugur di tahap administrasi.

Berapa Batas Usia Pelamar CPNS 2026?

Berdasarkan Permenpan-RB Nomor 6 Tahun 2024, Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, menetapkan batasan usia sebagai berikut:

Artinya, bagi Anda yang sudah menginjak usia 36 tahun saat mendaftar, secara otomatis tidak lagi memenuhi kriteria untuk formasi CPNS umum.

Sementara itu, untuk pelamar PPPK, aturan usia minimal adalah 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar.

11 Syarat Umum Menjadi ASN 2026

Selain faktor usia, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki kesempatan yang sama untuk mengabdi sebagai ASN, asalkan memenuhi persyaratan berikut:

1. Usia Pelamar: CPNS (18–35 tahun), PPPK (Minimal 20 tahun).

2. Bebas Pidana: Tidak pernah dipenjara selama 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan hukum tetap.

3. Rekam Jejak Pekerjaan: Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari PNS, PPPK, TNI, Polri, maupun pegawai swasta.

4. Status Pegawai: Tidak sedang menjabat sebagai calon PNS, PNS, anggota TNI, atau Polri.

5. Netralitas Politik: Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik dan tidak terlibat dalam politik praktis.

6. Pendidikan: Memiliki ijazah atau kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan formasi jabatan.

7. Kompetensi: Memiliki sertifikat keahlian yang masih berlaku (khusus untuk jabatan yang mempersyaratkan).

8. Kesehatan: Sehat secara jasmani dan rohani sesuai kebutuhan jabatan.

9. Kesediaan Penempatan: Wajib bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan instansi pemerintah.

10. Syarat Tambahan: Memenuhi kriteria khusus lainnya yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi.

Persiapkan diri Anda dengan teliti dan pastikan dokumen pendukung telah sesuai dengan aturan terbaru ini. Keberhasilan lolos seleksi administrasi adalah langkah awal menuju impian menjadi ASN di tahun 2026.***

Editor : Eli Kustiyawati
#batasan usia #Regulasi Resmi #CPNS 2026