RADAR BOGOR - Pemerintah telah memberikan kabar gembira bagi masyarakat dengan memberikan diskon listrik 50 persen. Program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih belum stabil.
Lantas, siapa saja yang berhak mendapatkan diskon ini dan bagaimana cara untuk mendapatkannya? Mari kita bahas lebih lanjut.
Syarat utama untuk mendapatkan diskon listrik 50 persen adalah menjadi pelanggan rumah tangga dengan daya listrik di bawah 2.200 VA. Artinya, pelanggan dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA berhak mendapatkan diskon ini.
Bagaimana cara mendapatkan diskon listrik 50%? Sangat mudah! Kamu tidak perlu melakukan pendaftaran atau registrasi khusus. Diskon ini akan diberikan secara otomatis oleh PLN.
Diskon akan langsung diberikan saat kamu membeli token listrik. Artinya, dengan membeli token listrik senilai Rp100.000, akan mendapatkan daya listrik setara dengan pembelian token listrik senilai Rp200.000.
Diskon akan langsung terpotong dari tagihan listrik kamu. Misalnya, jika tagihan listrik biasanya Rp300.000, maka setelah mendapatkan diskon, kamu hanya perlu membayar Rp150.000.
Diskon listrik 50 persen berlaku untuk pemakaian listrik pada bulan Januari dan Februari 2025. Artinya, untuk pelanggan pascabayar, diskon akan terlihat pada tagihan bulan Februari untuk pemakaian bulan Januari, dan begitu pula untuk bulan Maret.
Diskon berlaku maksimal untuk tagihan sebesar Rp600.000 per bulan. Jika tagihan kamu melebihi jumlah tersebut, maka diskon hanya berlaku untuk tagihan sebesar Rp600.000.
Kamu tidak perlu melakukan pendaftaran khusus untuk mendapatkan diskon ini. Diskon akan diberikan secara otomatis oleh sistem PLN.
Jika kamu merasa tidak mendapatkan diskon, pastikan membeli token listrik atau membayar tagihan listrik melalui saluran resmi PLN.
Diskon listrik 50 persen merupakan kabar baik bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki daya listrik di bawah 2.200 VA. Dengan adanya diskon ini, diharapkan dapat meringankan beban pengeluaran masyarakat.***
Editor : Eka Rahmawati