Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Keluarkan Aturan Baru, Kemenag Kembali Bolehkan Akad Nikah di Luar KUA dan di Luar Jam Kerja, Tapi Ada Syaratnya

Yosep Awaludin • Senin, 6 Januari 2025 | 08:54 WIB
Ilustrasi Menikah
Ilustrasi Menikah

RADAR BOGOR—Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan peraturan terbaru tentang pencatatan nikah. Masyarakat kembali boleh melakukan akad nikah di luar kantor KUA dan di luar jam kerja.

Dengan catatan harus mendapatkan persetujuan dari kepala Kantor Urusan Agama Kabupaten setempat. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) 30/2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

Pada Pasal 16 peraturan tersebut, menyatakan bahwa akad nikah dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja.

Selanjutnya, akad nikah dapat dilaksanakan di luar kantor KUA atau di luar jam kerja dengan permintaan calon pengantin (catin) dan persetujuan Kepala KUA atau Pegawai Pencatat Nikah (PPN).

PMA 30/2024 tentang Pencatatan Pernikahan ini, mengubah ketentuan sebelumnya dalam PMA 22/2024.

Dalam PMA 22/2024 di Pasal 16 menyatakan bahwa akad nikah dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) pada hari dan jam kerja.

Selanjutnya, akad nikah dapat dilakukan di luar Kantor Agama Kecamatan. Pasal ini tidak menyatakan bahwa akad nikah dapat dilakukan di luar Kantor Agama Kecamatan atau di luar jam kerja.

Ketentuan yang tercantum dalam PMA 22/2024 tersebar luas dan membuat masyarakat heboh. Ada banyak postingan video di media sosial soal aturan itu.

Seperti yang disampaikan seorang penghulu bahwa sejak 1 Januari 2025 tidak ada lagi akad nikah di luar KUA atau di luar jam kerja.

Penghulu tersebut tidak salah karena menggunakan PMA 22/2024. Namun, Kemenag akhirnya mengeluarkan PMA 30/2024.

Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin menyatakan bahwa persetujuan pencatatan nikah di luar KUA dan di luar jam kerja harus dengan persetujuan Kepala KUA atau PPN.

Ini dilakukan untuk mengantisipasi jika Kepala KUA sedang berhalangan atau tidak hadir di kantor. PPN dapat memberikan izin atau persetujuan pencatatan nikah di luar KUA dan di luar jam kerja.

Kamaruddin memastikan bahwa permohonan persetujuan nikah yang diajukan oleh pasangan catin tidak boleh dipersulit oleh Kepala KUA atau PPN di luar jam kerja KUA ketika pencatatan nikah dilakukan di luar KUA dan di luar jam kerja.

Madari, Ketua Umum Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI), mengapiresiasi atas peraturan baru tersebut.

Dia menyatakan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir tentang bunyi pasal yang harus disahkan oleh kepala KUA atau PPN. Karena kepala KUA selalu mengeluarkan izin pencatatan nikah di luar jam kerja KUA.

Dia menyatakan bahwa para penghulu hampir tidak pernah libur pada hari Sabtu dan Minggu karena masyarakat selalu meminta pencatatan nikah.

Karena setiap KUA biasanya memiliki enam atau delapan penghulu, Madari mengatakan kepala KUA dapat membuat penjadwalan supaya staf penghulunya dapat mengambil cuti pada hari Sabtu atau Minggu dengan menggunakan sistem rotasi.

Jumlah ini disesuaikan dengan jumlah pencatatan nikah bulanan rata-rata. KUA tipe A dapat memiliki hingga delapan penghulu dengan sekitar 200 pencatatan nikah setiap bulan. "Libur di hari Sabtu atau Minggu bisa dibuat gantian, jadi tetap ada yang bertugas," katanya.

Dia menyatakan bahwa meskipun saat ini banyak postingan menikah di KUA karena murah, lebih banyak masyarakat melakukan akad nikah di luar KUA dan di luar jam kerja. (***)

Editor : Yosep Awaludin
#Akan nikah #kua #kemenag