RADAR BOGOR - Waktu pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Tahap 2 diperpanjang lagi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Perpanjangan seleksi pengadaan PPPK Tahap 2 Tahun Anggaran 2024 itu, tertuang dalam Surat Perintah Kepala BKN Nomor 55/B-KS.04.01/SD/K/2025 dikeluarkan pada 6 Januari 2025.
Surat Plt. Kepala BKN tersebut menetapkan jadwal baru untuk tahapan pendaftaran seleksi PPPK: dari 17 November 2024 hingga 15 Januari 2025.
Perpanjangan jadwal seleksi PPPK Tahap 2 ini juga berlaku untuk para peserta lulusan PPG formasi guru.
Sebagai Ketua Pelaksana Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), Pilt Kepala BKN mengingatkan lembaga untuk segera mengkonfirmasi Tenaga Non-ASN yang memenuhi syarat untuk mendaftar di PPPK Tahap 2 dalam sistem SSCASN.
Sekaligus meminta calon pelamar untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran sebelum batas waktu penutupan.
Selain itu, disarankan agar calon pelamar selalu menggunakan kanal resmi pemerintah saat mencari informasi.
PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat untuk melaksanakan tugas pemerintah melalui perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. (***)
Editor : Yosep Awaludin