RADAR BOGOR - Sebuah pagar bambu raksasa tiba-tiba muncul di sepanjang pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, memicu kehebohan di kalangan warga dan nelayan.
Pagar misterius ini diduga membentang sejauh 30,16 kilometer dengan ketinggian mencapai enam meter, menghalangi akses nelayan ke laut dan mengganggu aktivitas mereka.
Pagar ini pertama kali ditemukan oleh warga pada (14/1/2024), namun hingga kini belum ada pihak yang mengaku bertanggung jawab atas pembangunannya.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti, mengungkapkan bahwa pagar tersebut didirikan secara ilegal dan menjadi masalah besar bagi masyarakat pesisir.
"Pagar ini melintasi enam kecamatan pesisir, dari Kronjo, Kemiri, Mauk, Sukadiri, Pakuhaji, hingga Teluknaga," kata Eli.
Selain mengganggu aktivitas para nelayan, keberadaan pagar itu juga diketahui melanggar aturan tata ruang wilayah yang berlaku.
Awalnya, keberadaan pagar ini hanya terdeteksi sepanjang tujuh kilometer, namun setelah penyelidikan lebih lanjut, panjangnya diketahui mencapai lebih dari 30 kilometer.
Tim gabungan yang terdiri dari DKP, PSDKP, TNI AL, Polairud, dan sejumlah instansi terkait telah diterjunkan untuk menyelidiki asal-usul pagar tersebut.
Hasil investigasi menunjukkan bahwa pembangunannya tidak mendapat izin dari aparat setempat.
Yang lebih mengkhawatirkan, pagar ini berdiri di zona penting berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.
Eli menambahkan bahwa keberadaan pagar tersebut memiliki dampak serius, tidak hanya terhadap ekosistem laut tetapi juga terhadap perekonomian masyarakat pesisir yang mengandalkan hasil tangkapan ikan.***
Editor : Halimatu Sadiah