Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Menteri Hukum RI Terima Audiensi Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia

Eka Rahmawati • Rabu, 8 Januari 2025 | 16:42 WIB
Ketua Umum PP IPHI Mayjen TNI Purn Ahmad Yani (kiri) dan Wakil Menteri Hukum Dr. Omar Syarief Hiareij (kanan).
Ketua Umum PP IPHI Mayjen TNI Purn Ahmad Yani (kiri) dan Wakil Menteri Hukum Dr. Omar Syarief Hiareij (kanan).

RADAR BOGOR - Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (PP IPHI) melakukan audiensi dengan Menteri Hukum RI. Audiensi diwakili oleh Wakil Menteri Prof. Dr. Omar Syarief Hiareij di ruang kerjanya Selasa (7/1/2025).

Dalam audiensi tersebut hadir PP IPHI dipimpin Ketua Umum Mayjen TNI Pur Dr. Ahmad Yani Basuki didampingi Waketum I dr. Rizal Rivandi, Waketum 2 Dra. Nurhasanah, Sekjen dr. Abidinsyah Siregar dan Ketua Departemen Hukum dan Advokasi Ustadz Dr. Buchori Muslim.

Ketum Umum PP IPHI Ahmad Yani Basuki mengapresiasi komitmen Kabinet Merah Putih Pimpinan Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Khususnya komitmen Menteri Hukum Dr. Supratman Andi Atgas dalam penegakan hukum dan keadilan, serta pelayanan administrasi hukum terbaik.

Ahmad Yani menyampaikan, dalam semangat menjaga Kemakbruran Haji Sepanjang Hayat, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, serta kebersamaan cita-cita dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045, ia berharap kepada Menteri Hukum untuk menggunakan kewenangannya secara bijak. Terutama dalam mengakhiri permasalahan dualisme kepengurusan PP IPHI.

Dalam hal ini ada klausul yang menegaskan bahwa Menkumham atas dasar contrarius actus berwenang mengubah keputusan yang dikeluarkan jika setelah diverifikasi atau divalidasi substansi atau materinya terdapat kekeliruan atau cacat hukum.

Yakni dengan melaksanakan verifikasi faktual atau gelar perkara atas Kepengurusan PP IPHI yang mereka katakan hasil Muktamar VII IPHI di Jakarta tahun 2021 maupun Kepengurusan PP IPHI hasil Muktamar VII IPHI di Surabaya tahun 2021 yang Ketua Umumnya H. Ismed Hasan Putro almarhum dan sekarang diganti oleh Mayjen TNI Pur. Ahmad Yani Basuki.

Melalui verifikasi faktual atau gelar perkara tersebut maka akan diketahui mana yang Muktamarnya sah sesuai AD/ART dan peraturan Perundang-undangan yang ada dan mana yang menyimpang.

Ahmad Yani berharap kepada Menteri Hukum untuk menerima dan mengesahkan Pendaftaran Perubahan AD/ART dan Perubahan Susunan Kepengurusan IPHI Masa Bhakti 2021-2026 yang merupakan hasil Muktamar VII di Surabaya 21 Agustus 2021.

Hal ini karena ia meyakini kebenaran serta keabsahan PP IPHI hasil Muktamar VII IPHI di Surabaya 2021 lalu.

Muktamar tersebut menurut Ahmad Yani dilaksanakan sesuai dengan AD/ART IPHI dan peraturan perundangan yang ada. Yakni dihadiri 28 Perwakilan Pengurus Wilayah IPHI seluruh Indonesia dan 365 Pengurus Daerah IPHI secara virtual.

"Pada Muktamar VII Surabaya dibacakan sambutan Pembukaan Bapak Presiden Republik Indonesia oleh Menteri Agama, disampaikan pengarahan dari Bapak Menko PMK, serta ditutup oleh Ibu Gubernur Jawa Timur. Tertundanya pengesahan ini karena belum dilaksanakannya Verifikasi faktual dan adanya pemblokiran pelayanan AHU ini," ungkapnya dalam siaran pers yang dikutip Radar Bogor.

Pada kesempatan yang sama Wamenkum menyampaikan komitmennya untuk memberikan yang terbaik dalam tugas pelayanan administrasi hukum serta penegakan hukum dan keadilan.

Pertemuan audiensi kemudian diakhiri penyerahan dokumen pelaksanaan Muktamar VII IPHI Surabaya Tahun 2021 dan hasil Rakernas IPHI tgl 26 Oktober 2024 di Jakarta.

Editor : Eka Rahmawati
#Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia #Menteri hukum #PP IPHI