Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Usia Pensiun di Indonesia Dinaikan Oleh Pemerintah Jadi 59 Tahun, Ekonom : Kebijakan Ini Memiliki Implikasi Luas

Yosep Awaludin • Kamis, 9 Januari 2025 | 08:21 WIB
Pemotongan gaji pekerja untuk dana pensiun.
Pemotongan gaji pekerja untuk dana pensiun.

RADAR BOGOR—Pemerintah resmi menaikan usia pensiun di Indonesia. Sebagaimana diketahui, mulai Senin (6/1/2025), usia pensiun ditambahkan dari 58 tahun menjadi 59 tahun.

Perubahan usia pensiun itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 Pasal 15, yang mengatur penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

"Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun," bunyi Pasal tersebut.

Achmad Nur Hidayat dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, seorang pakar kebijakan publik dan ekonom, mengatakan bahwa kebijakan seperti ini harus mempertimbangkan usia harapan hidup dan kesejahteraan usia produktif setiap negara.

Achmad menyatakan bahwa kebijakan tersebut harus dipertimbangkan dengan hati-hati karena penambahan usia pensiun tidak serta merta dapat diterapkan secara universal, mengingat usia harapan hidup dan tingkat kesejahteraan usia produktif yang berbeda di tiap negara.

Selain itu, Achmad menyatakan bahwa kebijakan ini memiliki dampak luas pada kedua belah pihak. Pekerja lanjut usia yang menghadapi masalah kesehatan dan produktivitas serta generasi muda yang mungkin kehilangan pekerjaan karena regenerasi tenaga kerja yang lambat.

Achmad mengatakan bahwa perubahan usia pensiun ini dapat membawa lebih banyak dampak negatif daripada manfaat jika tidak ada langkah mitigasi yang memadai.

Dengan memperpanjang usia pensiun, pekerja lanjut usia harus tetap bekerja dalam jangka waktu yang lebih lama.

Meskipun ini mungkin memberi mereka lebih banyak waktu untuk menabung untuk masa pensiun, tidak semua pekerja dapat mempertahankan tingkat produktivitas yang sama seperti sebelumnya.

Selain itu, sebuah laporan BPS menyatakan bahwa masalah kesehatan mempengaruhi sekitar 30% pekerja senior.

Risiko kesehatan pekerja meningkat seiring bertambahnya usia, terutama di industri yang membutuhkan tenaga kerja berat. (***)

 

Editor : Yosep Awaludin
#indonesia #pemerintah #usia pensiun