RADAR BOGOR - Akhirnya, ribuan penyuluh pertanian non-ASN di Provinsi Jawa Barat memiliki kepastian tentang masa depan mereka.
Para penyuluh pertanian itu akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK) oleh Rini Widyantini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).
Pengangkatan penyuluh pertanian itu disampaikan Rini setelah berbicara dengan Rahmat Hidayat, Kepala Bidang Penyuluhan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jawa Barat, dan Ravindra Airlangga, Anggota Komisi IX DPR-RI, di Kantor Kementerian PAN-RB pada Rabu (8/1/2025).
Ia menyatakan bahwa pengangkatan tersebut dilakukan untuk memberikan status PPPK kepada penyuluh dan menghilangkan non-ASN dari lembaga pemerintah.
"Kami akan memprioritaskan non-ASN yang terdata di Database R3. Ke depan, PPPK Paruh Waktu tidak perlu tes lagi, hanya menunggu formasi saja," kata MenPAN-RB.
Di masa transisi ini, Rini mengatakan bahwa para penyuluh akan dipastikan bekerja, mendapatkan gaji sebagai PPPK Paruh Waktu tanpa tunjangan kinerja, dan memiliki NIP sebagai bukti yang diakui oleh negara hingga mereka secara bertahap mendapatkan formasi.
Ravindra Airlangga, anggota Komisi IX DPR-RI mengatakan kebijakan ini sebagai bagian dari tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV dengan Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL-TBPP) yang dilakukan dua tahun sebelumnya.
Ravindra menyatakan bahwa tenaga penyuluh pertanian sangat dibutuhkan karena satu penyuluh seharusnya melayani satu desa, tetapi saat ini satu penyuluh dapat memegang 1-2 desa.
Tenaga penyuluh sangat penting untuk dipertahankan dalam rangka mewujudkan swasembada pangan.
Dia menyatakan bahwa ada sekitar 3.000 penyuluh pertanian di Provinsi Jawa Barat yang masih membutuhkan tenaga kerja, tetapi mereka masih berstatus honorer dan diajukan ke dinas provinsi. (fat)
Editor : Yosep Awaludin