RADAR BOGOR - Keputusan Menpan RB No 16 Tahun 2025 memuat berbagai hal tentang pegawai non-ASN atau honorer yang mengikuti seleksi PPPK Paruh Waktu, lalu berapa gaji atau upah yang diterima jika lolos?
Menilik isi Keputusan Menpan RB No 16 Tahun 2025 di laman resmi Kemenpan RB, terdapat 30 diktum atau aturan yang dijelaskan dalam putusan tersebut yakni tentang PPPK Paruh Waktu.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini belum lama ini menandatangani Keputusan Menteri (Kepmen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara atau ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja.
Mereka yang mengikui seleksi PPPK Paruh Waktu adalah pegawai non-ASN atau honorer yang terdaftar dalam pangkalan data atau database pegawai non ASN di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Mereka yang mengikuti seleksi PPPK Paruh Waktu ialah yang sudah mengikuti seleksi CPNS tahun 2024 tetapi tidak lulus dan telah mengikuti seluruh tahapan seleksi tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Gaji PPPK Paruh Waktu
Gaji PPPK Paruh Waktu berdasarkan Keputusan Menpan RB No 16 Tahun 2025 diberikan sesuai dengan ketersediaan anggaran dari instansi pemerintah.
Berdasarkan diktum 19, disebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non ASN atau sesuai upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.
Selain itu diktum 20 menjelaskan bahwa sumber pendanaan untuk upah sebagaimana dimaksud pada diktum 19 dapat berasal selain dari belanja pegawai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"PPPK Paruh Waktu mendapatkan upah dan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis diktum ke-21 di Keputusan Menpan RB No 16 Tahun 2025.
Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan pemerintah memiliki tujuan menyelesaikan penataan pegawai non-ASN dan pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah.
Tak hanya itu melalui pengadaan PPPK Paruh Waktu pemerintah ingin memperjelas status pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN pada PPPK Paruh Waktu.
Editor : Eka Rahmawati