RADAR BOGOR - Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur dan berikut harta kekayaan pria yang kini menjabat sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan tersebut.
Dalam kasus itu, Rudi Suparmono (RS) eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya diduga menerima sejumlah uang pada kasus suap putusan bebas Gregorius Ronald Tannur.
Jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah melakukan penahanan terhadap RS. Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dalam kasus vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
"Ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi berdasarkan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangan tertulisnya yang dilansir dari laman Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI, Rabu (15/1/2025).
Dalam kasus ini, Ronald Tannur dibebaskan oleh majelis hakim yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul yang kini menjadi terdakwa.
RS bersama tiga terdakwa diduga menerima suap dan atau gratifikasi dari pihak Ronald Tannur.
Setelah menjadi tersangka, RS ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Harta Kekayaan Rudi Suparmono
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang dilansir di laman e-LHKPN KPK, Rudi Suparmono terakhir melapor pada 25 Januari 2024 untuk periodik 2023.
Tercatat total harta kekayaan Rudi Suparmono sebesar Rp2.905.702.024 (dua miliar sembilan ratus lima ribu tujuh ratus dua ribu dua puluh empat rupiah).
Dengan rincian tanah dan bangunan senilai Rp2,3 miliar terdiri dari tanah seluas 1.259 meter persegi di Jakarta Pusat senilai Rp100 juta.
Lalu tanah dan bangunan seluas 140 meter persegi/111 meter persegi di Jakarta Pusat senilai Rp950 juta serta tanah dan bangunan seluas 143 meter persegi/143 meter persegi di Jakarta Pusat sebesar Rp1,25 miliar.
Selain itu Rudi juga memiliki alat transportasi dengan total Rp474 juta terdiri dari motor Honda tahun 2006 senilai Rp4 juta serta mobil Toyota Fortuner tahun 2021 seharga Rp470 juta.
Harta bergerak lainnya yang dimilik Rudi tercatat sebesar Rp48,5 juta lalu kas dan setara kas Rp83.202.024. Dari LHKPN KPK diketahui Rudi Suparmono tidak memiliki hutang. Dengan demikian total harta kekayaannya mencapai lebih dari Rp2,9 miliar.
Editor : Eka Rahmawati