RADAR BOGOR - Pemerintah terus berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui Program Keluarga Harapan (PKH).
Pada tahun 2025, terdapat beberapa perubahan penting dalam kriteria penerima dan mekanisme pencairan bantuan PKH.
Salah satu perubahan signifikan adalah penyesuaian kriteria penerima PKH.
Jika sebelumnya ada kategori pelanggaran HAM berat, pada tahun 2025 kategori ini tidak lagi menjadi syarat untuk menerima bantuan.
Fokus utama PKH saat ini adalah pada keluarga miskin dan rentan, termasuk ibu hamil, anak usia dini, lansia, dan penyandang disabilitas.
Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan bantuan PKH secara bertahap. Namun, hingga saat ini masih belum ada kepastian apakah pencairan akan dilakukan per bulan atau per tiga bulan.
Besaran bantuan untuk setiap kategori juga telah ditentukan, yaitu:
- Ibu hamil: Rp750 ribu per tiga bulan
- Anak usia dini: Rp750 ribu per tiga bulan
- Anak SD: Rp225 ribu per tiga bulan
- Anak SMP: Rp375 ribu per tiga bulan
- Anak SMA: Rp500 ribu per tiga bulan
- Lanjut usia dan disabilitas: Rp600 ribu per tiga bulan
Untuk mengetahui apakah kamu termasuk penerima manfaat PKH, kamu dapat periksa saldo rekening yang terdaftar sebagai rekening penerima bantuan.
Tanyakan kepada petugas desa/kelurahan yang biasanya memiliki data terbaru mengenai penerima bantuan dan cek informasi terbaru melalui website resmi Kementerian Sosial.
Pemerintah terus berupaya agar bantuan sosial tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.
Oleh karena itu, penting bagi kita untuk menjaga data kependudukan agar selalu akurat dan up-to-date.
Mari kita sama-sama mendukung program pemerintah PKH agar kesejahteraan masyarakat Indonesia semakin meningkat.***
Editor : Halimatu Sadiah