RADAR BOGOR - Polemik pagar laut di Tangerang yang saat ini tengah menyedot perhatian berujung dicabutnya sertifikat oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Investigasi terkait masalah pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten terus dilakukan Kementerian ATR/BPN.
Hasil penelusuran sementara diketahui adanya sejumlah sertifikat di luar garis pantai. Kementerian ATR/BPN akan meninjau ulang untuk pencabutan sertifikat.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid hadir dalam pembongkaran pagar laut di Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten hari ini Rabu (22/1/2025).
Nusron dan sejumlah pihak yang hadir meninjau langsung proses pencabutan pagar bambu yang tertancap di perairan Tanjung Pasir, Tangerang.
Pencabutan pagar laut juga dilakukan petugas gabungan terdiri dari TNI, Polri, Bakamla, dan nelayan setempat.
Nuson menyebut setipikat di luar garis pantai tersebut adalah cacat prosedur dan cacat material.
"Karena cacat prosedur dan cacat material berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2021 selama setipikat tersebut belum berusia 5 tahun maka Kementerian ATR/BPN mempunyai kewenangan untuk mencabutnya ataupun membatalkannya tanpa proses dan perintah dari pengadilan," jelas Nusron Wahid dalam konferensi pers yang dikutip di Instagram @kementerian.atrbpn.
Sebelumnya terdapat polemik Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertipikat Hak Milik (SHM) di pagar laut.
Kementerian ATR/BPN menegaskan sertipikat tanah di luar garis pantai itu termasuk cacat prosedur dan dapat dicabut.
Sebelumnya Nusron menyampaikan ada 280 sertipikat di kawasan pagar laut di Desa Kohod Tangerang. Terdiri dari 263 Sertipikat Hak Guna Bangunan dan 17 Sertipikat Hak Milik.
Baca Juga: Mayor Teddy Indra Wijaya Punya Harta Kekayaan Rp15,3 Miliar, Ini Rincian LHKPN Seskab
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, pencabutan sertipikat hak atas tanah bisa dilakukan Kementerian ATR/BPN tanpa perintah pengadilan kalau ditemukan cacat administrasi dan belum mencapai usia 5 tahun sejak diterbitkan.
Sebagian besar kata Nusron sertipikat terbit pada 2022–2023 sehingga syarat cukup untuk pembatalan sudah terpenuhi.
Editor : Eka Rahmawati