RADAR BOGOR - Ketua Rukun Tetangga (RT) adalah seseorang yang berfungsi menaungi warga yang tinggal di sekitarnya. Biasanya, ketua RT dipilih warga setempat untuk periode tertentu atau sekitar 5 tahu.
Ketua RT mempunyai peran penting dalam membantu kecamatan atau kepala desa untuk melayani dan memberdayakan warga. Mulai dari menyediakan data kependudukan hingga memberi perizinan.
Baru-baru ini, sejumlah wilayah telah mengumumkan besaran gaji Ketua RT di tahun 2025. Berikut nominalnya di beberapa daerah.
1. Palembang
Penjabat Sekretaris Daerah Kota (Pj Sekda) Palembang, Aprizal Hasyim menyebutkan, besaran gaji Ketua RT akan meningkat menjadi Rp1 juta per bulan dari sebelumnya Rp600 ribu.
2. Padang
Dalam peraturan Walikota Padang Nomor 15 Tahun 2015, tertuang gaji atau upah yang diterima Ketua RT di Padang Rp245.000 per bulan.
3. Riau
Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Masykur mengatakan, Ketua RW menerima Rp650.000 per bulan. Sementara Ketua RT mendapatkan Rp500.000 per bulan.
4. Jakarta
Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1674 Tahun 2018, gaji Ketua RT di Jakarta pada tahun 2025 ditetapkan Rp2 juta per bulan.
5. Bandung
Menurut laman Pemerintah Kabupaten Bandung, gaji Ketua RW sebesar Rp300 ribu per bulan.
6. Bekasi
Dilansir dari Keputusan Walikota Bekasi Nomor: 149/Kep.16-Tapem/I/2021, bantuan operasional Ketua RT ditetapkan sebesar Rp5 juta per tahun atau sekitar Rp400 ribuan per bulan.
7. Semarang
Di tahun 2023, Wali Kota Semarang sempat menggungah di akun media sosialnya, bahwa gaji Ketua RT di Semarang sebesar Rp1 juta.
8. Probolinggo
Berdasarkan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 107 Tahun 2020, tertuang besaram honorarium yang didapat Ketua ET adalah Rp180.000 per bulan.
9. Yogyakarta
Menurut Surat Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 69 Tahun 2022, ditetapkan gaji Ketua RT di wilayah ini sebesar Rp250.000 per bulan.
10. Makassar
Peraturan Walikota Makassar Nomor 27 Tahun 2022 menuangkan, bayaran ketua RT didasarkan pada pencapaian kinerja.
Jika Ketua RT mendapat nilai paling rendah, maka akan mendapatkan Rp500.000 per bulan, namun jika mendapat nilai tertinggi kan memperoleh Rp2 juta per bulan.
11. Pontianak
Peraturan Walikota Pontianak Nomor 45 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Pemerintah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2022 menuliskan, Ketua RT akan mendapat gaji Rp1,5 juta per bulan.
Demikian besaran gaji Ketua RT di sejumlah wilayah yang ada di Indonesia.
Editor : Siti Dewi Yanti