Dengan detail, Dedi Mulyadi memeriksa pagar hingga pengurukan laut yang masuk wilayah Kabupaten Bekasi tersebut.
"Kita ngomong opsi A, opsi B," ucap Dedi Mulyadi di hadapan Kepala UPTD Pelabuhan Perikanan Muara Ciasem Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat Ahman Kurniawan.
"Lalu menteri ATR/BPN kemudian mencabut sertifikatnya karena dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar hak atas laut, kan tidak ada problem pemerintah, makanya kepala dinas dan bapak gak usah gugup, kita lurus saja pada aturan, gitu pak," tegas Dedi Mulyadi.
Dalam peninjauan tersebut, Dedi Mulyadi menanyakan soal keamanan alur lewat perahu.
"Aman pak," jawab Ahman Kurniawan.
Kepada Dedi Mulyadi, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat, Hermansyah Manap menjelaskan, pagar yang dipasang di laut Kabupaten Bekasi tersebut dimiliki beberapa perusahaan yang berbeda. (*)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim