Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Paulus Bohongi KPK, Mantan Penyidik Sebut Buron Kasus E-KTP Bisa Dijerat Obstruction of Justice

Siti Dewi Yanti • Selasa, 28 Januari 2025 | 06:23 WIB
Ilustrasi KPK OTT pejabat di KPP Madya Jakarta Utara.
Ilustrasi KPK OTT pejabat di KPP Madya Jakarta Utara.

RADAR BOGOR – Ada dorongan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice kepada buron kasus e-KTP Paulus Tannos.

Sebab, usaha Paulus mengelabui KPK selama pelarian bisa menjadi dasar pasal tambahan itu diberikan.

Mantan penyidik senior KPK Praswad Nugraha menuturkan, tindakan Paulus yang lari ke sejumlah negara bisa dikategorikan perbuatan pidana tersendiri.

Yakni, Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang upaya menghalang-halangi penyidikan.

”Yang berusaha kabur, buron, mengubah status kewarganegaraannya,” ungkapnya.

Praswad mengatakan bagaimana usaha Paulus untuk lolos saat KPK ingin mengamankannya.

Pada 2022, komisi antirasuah itu sudah mengirimkan red notice ke markas Interpol di Lyon, Prancis.

Sayangnya usaha tersebut bertepuk sebelah tangan karena Paulus Tannos melalui kuasa hukum mengajukan banding atau keberatan atas permohonan red notice tersebut.

”Makanya, sampai saat ini red notice belum dikeluarkan oleh pihak internasional,” sebut Praswad.

Setahun kemudian atau 2023, penyidik KPK sebenarnya sudah mendeteksi keberadaan Paulus di Bangkok, Thailand. Tetapi, ketika didatangi, Paulus tidak bisa diamankan karena sudah berganti kewarganegaraan.

Dia telah menggunakan paspor Guinea Bissau, salah satu negara di Afrika Barat. Oleh karenanya, pihak kepolisian Bangkok sulit untuk menangkap Paulus yang diburu penegak hukum Indonesia.

Ia juga menyebutkan, pada 15 Februari 2022 Indonesia dan Singapura meneken perjanjian ekstradisi yang akan berlaku efektif Maret 2024.

Selanjutnya, pada 2023 Indonesia mengesahkan UU No 5 Tahun 2023 tentang perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura.

Saat November 2024, penyidik KPK pun mengajukan provisional arrest atas nama Paulus yang tinggal di Singapura kepada pengadilan Negeri Singa itu.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Extradition Treaty Between Indonesia and Singapore. Pengadilan pun menyepakatinya.

Pada 17 Januari Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura menangkap dan menahan Paulus di Rumah Tahanan Changi dalam rangka persiapan ekstradisi serta memenuhi kelengkapan dokumen dan administrasi dari Indonesia.

Dalam jangka waktu paling lambat 45 hari berdasarkan extradition treaty antara Singapura dan Indonesia, Paulus akan diekstradisi ke Jakarta.

”Kemudian, diproses oleh penegak hukum di Indonesia,” jelas Praswad.

Pasal kerugian negara dijatuhkan kepada Paulus karena ia kedapatan menerima untung dari proyek pengadaan kartu identitas yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Melalui perusahaannya, PT Sandipala Arthaputra, Paulus diduga mendapat keuntungan Rp 145 miliar.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto tidak menjawab detail mengenai apakah pemerintah Indonesia sudah mengirimkan syarat administrasi ekstradisi Paulus kepada pemerintah Singapura.

”Masih proses,” ungkapnya. (elo/c19/dio)

Editor : Siti Dewi Yanti
#paulus tannos #kasus ektp #kpk #Obstraction of Justice