RADAR BOGOR - Sudah berlaku sejak Akhir Desember 2024 lalu, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) kembali mengingatkan aturan soal reschedule dan juga refund tiket kapal penyebrangan menggunakan kapal ferry.
Jika biasanya biaya penalti reschedule dan refund tiket kapal diberlakukan 2 kali potongan, namun pada aturan baru ini, hanya satu kali.
Aturan baru soal reschedule dan refund tiket kapal penyebrangan itu diungkap Corporate Secretary ASDP, Shelvy Arifin.
"Jadi hanya 25 persen potongannya untuk pengembalian uang, atau refund, tadinya 50 persen," Shelvy dalam keterangan tertulis, Minggu (2/2/2025).
Potongan lebih rendah juga berlaku pada ubah jadwal. Kata dia, biasanya potongan tersebut sebesar 25 persen, namun kini menjadi 10 persen dari harga tiket.
ia mengatakan fasilitas ini dapat dimanfaatkan dengan syarat pengajuan maksimal 2 jam sebelum jadwal masuk pelabuhan dan berlaku untuk tiket dengan harga minimal Rp50.000.
Baca Juga: Banyak yang FOMO dengan DeepSeek AI, Pakar Siber Ungkap Sisi Negatifnya
Di mana pengajuan refund bisa dilakukan melalui website trip.ferizy.com dengan menghubungi Contact Center ASDP 191 atau WhatsApp 0811-1021-191.
"Sementara itu, layanan reschedule masih dalam tahap pengembangan dan akan segera tersedia di seluruh platform Ferizy," jelas Shelvy.