Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

BPJS Kesehatan Akui Ada Pending Claim, Kenapa Bisa Begitu? Persi Jawa Timur Berharap Segera Dituntaskan

Lucky Lukman Nul Hakim • Selasa, 4 Februari 2025 | 08:04 WIB
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti.

RADAR BOGOR – BPJS Kesehatan tak menampik ada keterlambatan pembayaran klaim kepada ratusan rumah sakit di Jawa Timur.

Tapi, secara total, lembaga yang dipimpin Ali Ghufron Mukti itu mengklaim pending claim hanya terjadi 3 persen dari keseluruhan RS di seluruh Indonesia.

”Jadi, bukan karena BPJS Kesehatan bangkrut,” katanya di Jakarta, Senin (3/2).

Sehari sebelumnya, Ombudsman Jawa Timur menyatakan ada 439 rumah sakit di Jawa Timur yang terlambat menerima klaim dari BPJS Kesehatan.

Nominalnya disebutkan mencapai Rp 500 miliar.

Mengenai penyebab, Ghufron menyebut ada beberapa. Salah satunya sengketa klaim.

Misalnya, pasien diduga gagal ginjal kronis, tapi dicurigai ada indikasi lain. Maka, klaim tersebut diteliti lebih lanjut.

”BPJS Kesehatan ini membayar klaim asal sesuai dengan indikasi medis. Bukan maunya sendiri,” ujarnya.

Namun, Ghufron lagi-lagi menyatakan bahwa lembaganya sehat.

”Kami bisa bayar klaim untuk tiga bulan ke depan,” katanya.

Dia pun meminta agar masyarakat berkenan untuk rutin bayar iuran.

Sebab, skema BPJS Kesehatan adalah gotong royong dan membutuhkan kesadaran untuk rutin iuran.

Di sisi lain, BPJS Kesehatan terus berinovasi dalam memberikan kemudahan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang memiliki tunggakan iuran.

Lembaga tersebut menyempurnakan program cicilan tunggakan iuran yang telah ada melalui program New Rehab 2.0 atau program Rencana Pembayaran Bertahap BPJS Kesehatan yang memungkinkan peserta mencicil tunggakan iuran dengan lebih fleksibel.

Terobosan lain, BPJS Kesehatan juga bekerja sama dengan manajer investasi untuk mengembangkan produk investasi reksa dana berbasis endowment fund untuk membantu peserta JKN yang masih memiliki tunggakan iuran serta dalam keterbatasan kemampuan membayar iuran (ability to pay).

Itu agar status kepesertaan dapat aktif kembali.

Ghufron mengungkapkan, program Rehab telah diluncurkan BPJS Kesehatan pada Januari 2022.

”Kami memahami bahwa dalam situasi tertentu, peserta mengalami kesulitan dalam melunasi tunggakan secara langsung. Terutama masyarakat PBPU/BP kelas III yang mungkin memiliki ability to pay yang cukup rentan,” katanya dalam Peluncuran Program New Rehab 2.0 dan Penandatanganan Endowment Fund Indonesia Sehat di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta.

Ghufron menjelaskan, kehadiran program Rehab ternyata disambut positif oleh peserta JKN.

Per 31 Desember 2024, sebanyak 1,73 juta jiwa peserta telah mengikuti program Rehab dan 910,66 ribu jiwa sudah kembali aktif.

Dari program Rehab, total iuran yang terkumpul mencapai Rp 1,69 triliun dengan perincian Rp 923,76 miliar telah diterima dan Rp 767,09 miliar masih dalam proses mengangsur.

Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (Persi) Jawa Timur berharap persoalan klaim BPJS Kesehatan yang nyantol segera tuntas.

Baca Juga: Daerah Tidak Boleh Keluarkan Dana untuk Makan Bergizi Gratis, Inilah Sejumlah Catatan Ketua MPR

Sebab, jika dibiarkan berlarut-larut, dikhawatirkan bisa mengganggu operasional rumah sakit dan berdampak pada terganggunya layanan kesehatan.

Ketua Persi Jatim Hendro Soelistijo menyebut banyak aduan yang masuk ke Persi.

”Saat ini kami masih mengumpulkan data pastinya,” kata Hendro kepada Jawa Pos.

Soal lambatnya pencairan klaim, Hendro mengaku belum bisa memerinci.

Ada yang disebabkan perbedaan pendapat dokter dan verifikator.

Ada pula yang dianggap kekurangan berkas saat pengajuan.

”Klaim yang belum terbayar berlaku pada pelayanan tahun 2024. Tidak ada yang tahun di bawahnya,” kata Hendro.

Dia juga menjelaskan durasi klaim yang belum terbayarkan berbeda-beda. Yang paling lama 20 minggu.

Hendro juga mengapresiasi pemerintah yang turut membantu rumah sakit.

Salah satunya menjadi mediator antara RS dan BPJS Kesehatan.

Dinkes Jatim, lanjut Hendro, sudah memanggil kedua pihak untuk membahas masalah klaim.

Baca Juga: Jadwal Baru Pelantikan Kepala Daerah Digelar 20 Februari 2025 di Jakarta

”Memang belum ada laporan dari RS yang sampai merugi besar. Namun, jika dibiarkan, ini akan mengganggu keuangan mereka,” jelas Hendro. (lyn/hen/c19/ttg)

Editor : Lucky Lukman Nul Hakim
#persi #bpjs kesehatan #rumah sakit