RADAR BOGOR - Pemerintah telah menetapkan kebijakan terkait gas elpiji 3 kg sejak 1 Februari 2024.
Pemerintah resmi melarang penjualan gas tabung melon di tingkatan warung pengecer. Sehingga, jual-beli gas elpiji 3 kg hanya bisa dilaksanakan di pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.
Diketahui, pengecer yang ingin menjadi subpenyalur bisa melakukan registrasi lewat sistem Online Single Submission (OSS), yang akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).
Pendaftaran untuk menjadi subpenyalur resmi bisa dilakukan untuk pengecer perseorangan.
Kebijakan ini dilakukan untuk melakukan efisiensi pendistribusian gas elpiji 3 kg. Agar, penyalahgunaan penyaluran gas tabung melon bisa dicegah.
Walau begitu, sejak beberapa hari kemarin peredaran gas elpiji 3 kg sudah mulai langka di pasaran.
Kini, gas tabung melon sudah dijual dengan harga Rp20.000 sampai Rp23 ribu per tabung.
Sebetulnya, pemerintah telah menetapkan daftar kelompok masyarakat yang berhak membeli gas elpiji 3 Kg.
Hal ini dilakukan untuk mengurangi kelangkaan gas, berikut kriterianya:
1. Rumah Tangga
Konsumen yang memanfaatkan gas elpiji 3 kg untuk kebutuhan memasak sehari-hari.
2. Usaha Mikro
Pelaku usaha produktif milik perorangan, yang memanfaatkan gas elpiji 3 kg untuk mendukung kegiatan usahanya.
3. Petani Sasaran
Petani yang mempunyai lahan pertanian dengan luas maksimal 0,5 hektare, kecuali bagi petani transmigran yang mempunyai lahan sampai 2 hektare.
4. Nelayan Sasaran
Nelayan yang sudah mendapat bantuan paket perdana elpiji untuk kapal penangkap ikan dari pemerintah.
Agar program subsidi tepat sasaran, masyarakat yang termasuk dalam kelompok berhak membeli gas elpiji 3 Kg wajib mendaftar dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke agen atau sub-penyalur resmi.
Setelah teregistrasi, warga bisa membeli gas elpiji 3 kg dengan menunjukkan KTP yang sudah teregistrasi.
Editor : Siti Dewi Yanti