RADAR BOGOR - Pelantikan kepala daerah serentak hasil Pilkada 2024 akan dilaksanakan Kamis, 20 Februari 2025 di Jakarta.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkap alasan pelantikan harus dilaksanakan di Jakarta.
Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI digelar bersama Mendagri, KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bersama Komisi II DPR RI, di Jakarta Senin (3/2/2025).
Dalam rapat itu, Tito menyampaikan jadwal pelantikan kepala daerah yang semula akan dilaksanakan 6 Februari 2025 dan belakangan batal serta dijadwalkan pada 20 Februari 2025.
"Kita mengancer kira-kira tanggal 18, 19, 20 dan saya melapor kepada Pak Presiden dan saya menyampaikan. Beliau memilih tanggal 20," kata Tito dalam rapat tersebut yang juga diunggah di YouTube TVR Parlemen.
Tito dalam rapat tersebut didampingi Wakil Mendagri Bima Arya Sugiarto dan Ribka Haluk juga menyampaikan tempatnya akan dilaksanakan di Jakarta.
Alasannya kata Tito, Jakarta saat ini masih menjadi Ibu Kota Negara Indonesia.
"Masalah tempatnya sedang dibicarakan, tetapi yang jelas di Ibu Kota Negara. Saya juga ingin menegaskan di sini karena saya lihat di berita macam-macam, Ibu Kota Negara dianggap IKN Nusantara," ujar mantan Kapolri tersebut.
Tito menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (IKN) bahwa IKN menjadi ibu kota, perpindahan dibuat lebih dulu dibuat Perpres.
"Selagi Perpresnya belum operasional sebagai Ibu Kota Negara, maka Ibu Kota Negara tetap ada di Jakarta. Meskipun nama Jakarta sudah menjadi nama Daerah Khusus Jakarta bukan daerah Khusus Ibu Kota," jelas Tito Karnavian.
Dengan demikian, Tito menegaskan pelantikan kepala daerah sesuai dengan Undang-Undang digelar di Ibu Kota Negara yakni Jakarta dan dilaksanakan secara serentak oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
Kepala daerah yang dilantik serentak oleh Presiden RI Prabowo Subianto terdiri dari gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil walikota non sengketa dan dismissal yang digabung hanya satu kali.
Tito menyebut sedangkan yang perkaranya belum selesai nantinya tidak lagi dilakuan secara serentak oleh Presiden RI, melainkan tergantung daerah masing-masing dan disesuaikan dengan selesainya perkara di MK.
Editor : Eka Rahmawati