Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Ketentuan Daftar Jadi Agen Gas LPG 3 Kg, Salah Satunya Harus Punya Uang Deposit Rp750 Juta

Siti Dewi Yanti • Selasa, 4 Februari 2025 | 16:57 WIB
Gas LPG 3Kg mulai tanggal 1 Februari tidak akan dijual di warung ecer
Gas LPG 3Kg mulai tanggal 1 Februari tidak akan dijual di warung ecer

RADAR BOGOR - Pemerintah per Selasa (4 Februari 2025) telah mencabut kebijakan terkait gas elpiji 3 Kg yang tidak bisa dijual di warung ecer.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengatakan, warung pengecer kini bisa menjual gas tabung melon.

Kebijakan ini dilakukan untuk menormalkan Kembali penyaluran gas LPG 3 Kg. Walau begitu, ia menjelaskan bahwa pengecer berganti nama menjadi sub pangkalan.

Sementara itu, melalui laman kemitraan patraniaga, PERTAMINA telah menuliskan langkah-langkah untuk menjadi calon mitra usaha atau keagenan.

Poin-poin mengenai ketentuan pendaftaran pun sudah diumumkan di laman tersebut. Berikut hal-hal yang harus disiapkan calon agen gas elpiji 3 Kg.

1. Calon Mitra harus berbentuk Badan Usaha (Perseroan Terbatas /Koperasi) dibuktikan dengan akta pendirian lengkap dan pengesahan Kemenkumham.

2. Calon Mitra diharapkan mempersiapkan hasil scan KTP Direktur perusahaan.

3. Calon Mitra diharapkan mempersiapkan hasil scan NPWP perusahaan.

4. Untuk kelancaran verifikasi, Calon Mitra diminta untuk menyiapkan dokumen-dokumen pendukung seperti, Hak Guna Bangunan, Surat Perjanjian Sewa Menyewa, Akta Jual Beli, atau Girik.

5. Luas lahan minimal 165m2 untuk keagenan LPG, untk spbe minimal 4.150 m2 (83m x 50 m), dan BPT minimal 1.000 m2 (40mx25m).

6. Bukti saldo rekening atas nama pemilik/badan usaha (berupa rekening koran 3 bulan terakhir),atau deposito dengan saldo minimal Rp 750.000.000 untuk keagenan LPG, Rp3.500.000.000 untuk SPBE dan Rp 2.000.000.000 untuk BPT.

Sebagai informasi, Kementerian ESDM mengumumkan pihaknya sedang mengatur alur agar gas elpiji 3 Kg bisa digunakan masyarakat sesuai dengan batas harga yang ditetapkan pemerintah.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung menuturkan, pengecer akan dijadikan pangkalan, namun harus mendaftarkan nomor induk berusaha (NIB) terlebih dahulu.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, pengecer tidak hilang dan tetap mendapat pasokan gas tabung melon, jika mempunyai NIB.

Skema ini dilakukan agar pendistribusian gas elpiji 3 Kg tepat sasaran.

Editor : Siti Dewi Yanti
#Agen gas #elpiji 3 kg #pertamina #ketentuan pendaftaran