Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Beda Pengecer dengan Sub Pangkalan Gas LPG 3 Kg, Keuntungan Penjualan Hanya Boleh Segini

Siti Dewi Yanti • Rabu, 5 Februari 2025 | 15:00 WIB
Warga mengantre di depan warung pengecer gas elpiji 3 kg di Jalan Cifor Bubulak Kota Bogor, Selasa (4/2/2025).
Warga mengantre di depan warung pengecer gas elpiji 3 kg di Jalan Cifor Bubulak Kota Bogor, Selasa (4/2/2025).

RADAR BOGOR - Pada Selasa (4/2/2024), Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) menegaskan warung eceran dan toko sembako bisa menjual tabung gas LPG 3 kilogram (kg) kembali.

Namun, status pengecer akan berubah menjadi subpangkalan.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Achmad Muchtasyar menuturkan, perubahan status ini supaya pendistribusian gas tabung melon bisa dikontrol.

"Namanya ditingkatkan menjadi sub pangkalan," ungkapnya.

Berdasarkan data, kini 370 ribu pengecer telah terdaftar sebagai sub pangkalan LPG 3 Kg dan tidak dikenakan biaya apupun alias gratis.

Ketika warung pengecer berubah menjadi subpangkalan, maka penjual akan ada dalam sistem Merchant Apps Pangkalan (MAP) Pertamina. Sehingga, harga jual bisa diawasi.

Ia mengungkapkan, status subpangkalan sudah masuk dalam digitalisasi.

Walau begitu, Achmad mengatakan, proses digitalisasi membutuhkan waktu, sehingga pihaknya akan meningkatkan sosialisasi.

Ia menjelaskan, pemerintah tidak menetapkan minimum stok yang akan didapat pangkalan.

Tetapi, akan mengatur keuntungan yang diperbolehkan.

"Tapi tidak boleh lebih dari Rp3.000 lah," sebut Achmad.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia berujar, pengecer yang berstatus sub pangkalan akan mendapat pembekalan aplikasi Pertamina.

Aplikasi ini akan mencatat data pembeli, jumlah tabung gas yang dibeli, dan harga jual.

Agar penyaluran gas LPG 3 Kg tepat sasaran, ia mengimbau agar masyarakat membawa Kartu Tanda Penduduk saat membeli gas tabung melon.

Sebagai informasi, mulai 1 Februari 2025, Kementerian ESDM menetapkan pembelian gas LPG 3 kg tidak bisa dilakukan di warung pengecer.

Jual beli hanya bisa dilakukan di pangkalan resmi Pertamina. Sehingga, membuat warga kesulitan memperoleh gas tabung melon.

Editor : Siti Dewi Yanti
#gas lpg 3 kg #Sub pangkalan #kementerian esdm #pengecer