RADAR BOGOR - Gaji 13 dan 14 ASN 2025 termasuk TNI dan Polri diisukan bakal ditiadakan hingga viral di media sosial, benarkah?
Beredar di media sosial terkait gaji ke-13 dan gaji ke-14 ASN atau Aparatur Sipil Negara, TNI dan Polri dikabarkan tahun ini bakal ditiadakan.
Kabar ini muncul di tengah kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto yang menginstruksikan agar melakukan efisiensi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 yang mencapai Rp306,69 triliun.
Pada Inpres No. 1 Tahun 2025 diterbitkan 22 Januari 2025 ditujukan pada menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para kepala lembaga negara, para gubernur, dan bupati/wali kota.
Di tengah kabar tersebut, di media sosial beredar isu soal gaji ke-13 dan 14 yang isunya bakal ditiadakan.
"Ada informasi, gaji 13 dan 14 2025 ditiadakan," demikian bunyi pesan yang juga beredar di X.
Lalu benarkah gaji 13 dan 14 tidak cair di 2025? Belum ada kepastian soal kabar yang beredar.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro menyampaikan pihaknya belum bisa memberikan tanggapan resmi mengenai isu yang beredar tersebut.
"Belum ada informasi," ujar Deni dalam keterangannya yang dikutip Rabu (5/2/2025).
Sampai saat ini belum ada regulasi terbaru yang membatalkan atau mengubah ketentuan pemberian gaji ke-13 dan ke-14 bagi ASN.
Apa Itu Gaji 13 dan 14?
Melansir laman Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan Kementerian Keuangan, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13.
Gaji ke-13 dan gaji ke-14 atau yang biasanya disebut THR diberikan kepada Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Gaji ke-13 biasanya cair bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru dan ditujukan untuk membantu pendanaan pendidikan.
Sedangkan gaji ke-14 atau lebih dikenal sebagai THR diberikan sebelum Lebaran dengan tujuan membantu kebutuhan Hari Raya Idul Fitri.
Menilik tahun 2024 lalu, THR diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan terdiri atas ASN pusat, ASN daerah, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri.
Gaji ke-14 atau THR besarannya yakni sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum serta dan tunjangan kinerja per bulan.
Sedangkan THR pensiun komponennya terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Editor : Eka Rahmawati