Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Soal Gas Elpiji 3 Kg yang Sempat Viral, Begini Candaan Anggota DPD RI Komeng

Eka Rahmawati • Kamis, 6 Februari 2025 | 13:29 WIB
Anggota DPD RI Alfiansyah Komeng.
Anggota DPD RI Alfiansyah Komeng.

RADAR BOGOR - Anggota DPD RI Alfiansyah Komeng turut menanggapi persoalan gas elpiji 3 yang sempat menuai polemik karena adanya larangan dijual di pengecer hingga viral.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Jawa Barat itu melemparkan candaan di tengah persoalan gas hingga menyedot perhatian. 

"Gas harus dibatasi, kalau enggak dibatasi ngebut terus," kata Komeng dalam video yang beredar di media sosial. 

Ia juga menilai terjadinya penyesuaian hingga menuai persoalan di masyarakat merupakan hal wajar.

"Biasalah kalau ada penyesuaian ada dinamika-dinamika tapi sudah balik lagi kan," sambungnya.

Di sisi lain ia juga menilai kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia terkait dengan gas subsidi 3 kg terkesan terburu-buru. 

"Sekarang udah lancar lagi," tambahnya.

Sebelumnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuat aturan terkait penjual gas elpiji 3 kg sejak 1 Februari 2025. 

Pangkalan dilarang mendistribusikan alias menjual gas elpiji 3 kg ke pengecer. Konsumen akhir seperti rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran, dan nelayan sasaran bisa mendapatkan gas langsung ke pangkalan. 

Kebijakan tersebut berdampak pada antrean terjadi di pangkalan sejumlah daerah di Indonesia termasuk di Bogor hingga menuai beragam reaksi serta protes dari masyarakat.

 

Presiden RI Prabowo Subianto kemudian menginstruksikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia agar pengecer boleh berjualan gas elpiji 3 kg.

Bahlil mengatakan subsidi gas Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kg yang diberikan pemerintah tujuannya agar harga di masyarakat tidak melebihi harga yang sudah ditetapkan pemerintah.

Ia menyampaikan kebijakan tentang pengecer tidak dibatalkan, tetapi ditata ulang dengan menaikkan status pengecer menjadi subpangkalan. Hal ini dilakukan agar transaksi dapat dikontrol melalui sistem digital yang telah disiapkan oleh PT Pertamina (persero).

"Dengan pengencer naik menjadi subpangkalan, itu sudah akan dimasukkan aplikasinya supaya kita tahu dia jual ke siapa, harganya berapa, supaya tidak ada markup dan dijual ke oplosan itu maksudnya," ujar Bahlil dilansir dari laman Kementerian ESDM.

Editor : Eka Rahmawati
#elpiji 3 kg #komeng #viral #anggota dpd