RADAR BOGOR - Sidang etik AKBP Bintoro telah diselesaikan oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (7/2/2025) malam. Mantan Kasat Reskrim dari Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) itu disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Satu lagi yang sudah diputuskan yaitu AKBP Bintoro, PTDH dia. Jadi, kena PTDH,” tegas Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) CChoirul Anam kepada awak media.
AKP Z sudah mendengar hasil sidang etik sebelumnya di Gedung Promoter Polda Metro Jaya. Seperti AKBP Bintoro, Z juga diberi sanksi PTDH dan keduanya dipecat dari kepolisian karena telah berbuat salah.
Kesalahan AKBP Bintoro dan Z adalah menyalahgunakan wewenang mereka saat bertugas di Polres Metro Jaksel, terutama saat menangani kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang mengakibatkan kematian korban.
Arif Nugroho ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut oleh Polres Metro Jaksel. Saat AKBP Bintoro menjabat di Polres Metro Jaksel, ada beberapa alasan mengapa kasus yang menyeret anak bos prodia itu sempat tertunda.
Setelah AKBP Gogo Galesung menggantikan Bintoro, kasus itu dilanjutkan sampai dilimpahkan kepada kejaksaan. Namun, Gogo juga terlibat dalam dugaan pelanggaran etik.
Gogo, bersama dengan mantan anggota Polres Metro Jaksel lainnya, Ipda ND, dihukum demosi delapan tahun, 20 hari penempatan khusus (patsus), dan demosi delapan tahun tidak diperbolehkan bertugas di bagian reserse.
"Satunya AKP M masih proses sidang, masih pemeriksaan saksi-saksi, jumlahnya masih banyak 16 orang. Ini cukup lama," tutur Anam.
Secara keseluruhan, lima polisi dari Polda Metro Jaya menjalani sidang etik, dan Anam mengawasi seluruh persidangan.
Dia menyatakan bahwa sidang berlangsung dengan lancar. Terungkaplah peran masing-masing pihak, rangkaian peristiwa, dan dugaan pelanggaran.
Jadi, konstruksi peristiwanya diuraikan dengan cara ini. Siapa yang menerima dana, dan sebagainya. Karena itu, ada putusan PTDH, kata Anam. Dari empat terduga pelanggar dalam kasus ini, dua sudah melakukan PTDH, dan dua lainnya telah melakukan demosi selama delapan tahun. (***)
Editor : Yosep Awaludin