RADAR BOGOR - Salah satu kabar baik adalah penambahan jumlah penerima manfaat bansos PKH dan BPNT tahun 2025, hasil dari verifikasi dan validasi data oleh pemerintah.
Sebagai informasi, adanya penambahan jumlah penerima bansos PKH dan BPNT, pihak keluarga harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya:
- Memiliki anggota keluarga yang masuk dalam kategori: ibu hamil, anak usia dini, anak usia sekolah, lanjut usia, atau penyandang disabilitas.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Berdasarkan informasi terbaru, status pencairan PKH dan BPNT telah mencapai tahap yang signifikan.
Sebagian besar KPM PKH telah mencapai status SI (Standing Instruction) yang artinya perintah pencairan dana sudah diterbitkan.
Di samping itu, beberapa KPM BPNT telah mencapai status SPM (Surat Perintah Membayar).
Penerima manfaat disarankan harus secara rutin mengecek saldo rekening atau kartu KKS masing-masing untuk memastikan bantuan sudah masuk.
Simpan baik-baik dokumen penerimaan bansos, dan jika mengalami kendala dalam pencairan, segera laporkan kepada pendamping sosial atau kantor desa/kelurahan setempat.
Pastikan kembali data kamu masih valid di sistem penerima bansos agar pencairan tidak salah sasaran.
Tetaplah bersabar sampai pencairan bansos PKH dan BPNT disalurkan.***
Editor : Halimatu Sadiah